Suara Indonesia News – Jakarta. Dalam era-Covid 19 Presiden Jokowi Dan Satgas Covid 19 menyarankan #Stay@Home & #WorkFromHome. Hal ini pun ditanggapi baik oleh seluruh masyarakat dalam mencegah penyebaran Covid 19. Termasuk oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Bahkan MenPAN-RB, Tjahjo Kumolo, memisalkan ASN/PNS bisa bekerja seperti Wartawan, bekerja 24 jam, mengerjakan pembuatan atau mengedit berita bisa dimana saja, termasuk dari rumah tanpa harus ke Kantor Redaksinya. Seharusnya juga bekerja dari rumah tidak akan mengurangi kualitas, kuantitas Dan pencapaian target kerja selaku ASN/PNS
Namun, diskusi Kali ini bukan membahas tentang hal diatas. Kami lebih senang membahas tentang “Salahkah jika ada Pegawai Negeri (ASN/PNS) merangkap sebagai Wartawan?”
Check it dot, beberapa catatn kami dibawah ini:
✓Maret 2019 lalu, Bupati Aceh Tenggara, Drs Raidin Pinim MAP, mengeluarkan Surat edaran No. 060/07/2019, tentang penertiban PNS yang berprofesi sebagai wartawan atau LSM.
Sontak sikap Bupati ini mendapat perlawanan LSM maupun insan pers saat itu. Pendemo mengatakan PNS yang berprofesi sebagai Wartawan dan LSM tidak melanggar hukum dan tidak mengganggu aktivitas sebagai PNS. Masih kata mereka lagi, kalau mau menertibkan, tertibkan PNS yang sering tidak masuk kerja. Bahkan mereka siap melakukan pembuktian untuk diproses di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),”
Sementara itu, M Husaini, seorang PNS yang juga bekerja sebagai wartawan mengatakan, hal itu tidak melanggar PP nomor 53 tahun 2010. Bahkan meminta Bupati terlebih dahulu menindak para PNS yang tidak masuk kerja berbulan-bulan, bahkan hampir bertahun.
✓Saat break sebuah seminar sekitar tahun 2016 di Jakarta lalu, saat ditanyakan maraknya hal ini. Ketua Dewan Pers (saat Itu) Prof DR H Bagir Manan, SH, MCL. menjawab, “Seorang ASN atau pegawai Negeri (PNS) tidak bisa menjadi Wartawan. Kalau pun Dewan Pers Indonesia (DPI) tidak mengeluarkan aturan khusus tentang Itu. Sebab ada aturannya dimana PNS sebagaimana di Perpem.No.53 /2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kalau PNS ada pekerjaan lain, Itu namanya ‘double job. Berlaku baik utk PNS Pusat atau daerah. Kita bisa lihat di pasal (6) yaitu melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
“Jadi Ada hukumannya?”, “Ya laporkan saja dulu ke Polisi”, jawab beliau saat itu.
✓Hendry CH Bangun, Wakil Ketua Dewan Pers periode 2019-2022, Hendry CH Bangun kepada media (9/2019) mengatakan kalau pun sampai saat ini, masih belum ada ketentuan yang melarang pegawai negeri sipil (PNS) berprofesi menjadi wartawan. Namun selayaknya PNS tidak merangkap jabatan. Apalagi sebagai Wartawan, karena wartawan ber-profesi sangat strategis , bekerja dengan fungsi pengawasan, kontrol sosial terhadap lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif, dsb. dan PNS Ada didalamnya.
✓Dari beberapa sumber lain tentang penjabaran Perpem No.53/2010 tentang Disiplin PNS, terdapat larangan bagi PNS dan sanksi yang diberikan jika melanggar.
Dimana Ada sekitar 15 poin dalam pasal 4 yang berisi larangan-larangan bagi PNS. Antara lain, PNS dilarang bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing.
Lainnya, PNS dilarang memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah.
PNS juga dilarang melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
Pelanggarnya diberikan hukuman disiplin, yaitu;
- Hukuman disiplin ringan hanya berupa teguran-teguran.
- Hukuman disiplin sedang cukup bervariasi. Sejak penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun
- Hukuman disiplin berat, sejak penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
PP ini memang aturan terbaru soal PNS sebagai revisi dari beberapa PP sebelumnya termasuk PP Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri dalam Usaha Swasta yang mengatur tegas soal larangan PNS berbisnis.
✓Namun, pada PP No 53 Tahun 2010 ini justru tak diatur soal larangan PNS untuk berbisnis. Ahahahah…
✓Sekitar Agustus 2017 lalu , saat ditemukannya kasus PNS selaku Sekcam Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musirawas Provinsi Sumsel yang merangkap jadi wartawan media cetak. “Syah saja PNS jadi Wartawan, mau baik atau buruk yang jelas saya, juga bisa memberitakan kalian di media saya,”
✓Anggota Komisi Pendidikan PWI Pusat, Widodo Asmowiyoto (29/1) lalu mengatakan bahwa wartawan itu profesi dan ASN (aparatur sipil negara) atau PNS (pegawai negeri sipil) bukan wartawan kecuali karyawan RRI, TVRI,atau LKBN Antara.
Demikian sebagian diskusi conference-phone teman teman ALIANSI WARTAWAN NON-MAINSTREAM INDONESIA (ALWANMI), Sabtu 27/6 lalu. Yang diikuti oleh saya (Arief P.Suwendi) selaku Kornas – Koordinator Nasional ALWANMI, Jimmy Hongrius (Sekjend), Widiarta Wirawan (Wkl Kornas bd.Hub.Antar Lembaga ), Jerry A.Hongrius (Wkl Kornas bd.Diklat & SDM), Yuto Silondae (Korwil Prov.Sultra), Wawan Kurniawan (Korda Kota Bogor), Zay M.Zainudin (Korwil Prov.Jawa Barat), Een H.Prayuda (Korwil Prov. Lampung),
Ani Gartini (Korda Kota Bandung), Hernie C.Monteiro (Korda Kab.Bandung Barat), Anggiat Sugiatto (Korda Kab. Bekasi), Rahmawati (Bendahara), Sunan M.Romansya (Korwil Prov.Banten), Baron Roni Baron (Korwil Prov.Sumatera Selatan), I Nyoman Parta Adi (Korwil Prov.Bali), Endang Rawuliyana (Kord.Pemberdayaan Keluarga), Jack Marjuki (Korda Cianjur-Sukabumi), Rudi Rukmana R (Kord.Pemberdayaan Ekonomi & Bisnis), Yuniman Taqwa (Kord.Humas), Asep Rukmana (Kord.Kuningan Tasik Ciamis) dan Nurjanah (Korwil Prov.NTT).
Yang juga tergabung dalam ALUMNI KONGRES RELAWAN JOKOWI 2013 (AKARJOKOWI2013). Dan, “Silahkan anda ambil kesimpulan sendiri, yang jelas ASN/PNS Itu juga manusia. Ahahah.. ” (PpRief/2020)