Pelaku Utama Pencuri TV dan Gitar di Ciduk Unit Reskrim Polsek Tanjung...

Pelaku Utama Pencuri TV dan Gitar di Ciduk Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara di Ledong

278 views
0
SHARE
Foto tersangka Edis saat berada di Mapolser TBU.

Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Personil Reserse Kriminal Polsek Tanjung Balai Utara (TBU) kembali berhasil membekuk Satu tersangka lagi pelaku pencurian dengan cara membongkar rumah, yang selama ini masuk dalam daptar pencarian orang (DPO). Tersangka di tangkap Jumat 23 Oktober 2020 sekitar pukul 19.00 Wib. Di Jalan Blok Delapan Kecamatan Tanjung Ledong Kabupaten Labuhan Batu Utara.

Sebelum nya Petugas sudah mengamankan Akbar Syahnanda Alias Akbar teman palaku dari Edison Gurning Alias Edis, (34), bekerja mocok-mocok, warga Jalan Puskesmas No. 424 Kecamatan Tanjung Ledong Kabupaten Labuhan Batu Utara.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 27 / IX / 2020 / Poldasu / Res T. Balai / Sek Utara tanggal 01 September 2020. Atas pelapor bernama Martalena Boru Sitepu (44), warga Jalan Bangsal PJKA Lingkungan I Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjungbalai.

“Kejadiannya Selasa 01 September 2020 sekira pukul 01.30 Wib. Di Jalan  Bangsal PJKA Lingkungan I Kelurahan Matahalasan Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjungbalai, tepatnya di rumah korban Martalena,” Kata Humas Sabtu.

“Pelaku yang bernama Edis naik ke lantai dua rumah korban kemudian merusak dua keping dinding papan rumah korban lalu  setelah itu pelaku masuk kedalam rumah korban dan membuka pintu belakang rumah korban selanjutnya pelaku yang bernama Akbar (sudah ditahan), masuk melalui pintu belakang,” Beber Iptu AD. Panjaitan.

“Kedua pelaku mengambil barang milik korban berupa satu unit TV 35 inci merek Polytron dan dua buah gitar merek Scorpio dan Yamaha yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah),” Tambah Humas.

“Saat ini tersangka Edis di proses secara hukum yang berlaku di Mapolsek TBU Polres Tanjungbalai. Dengan barang bukti yang sudah diamankan sebelumnya berupa Satu Unit TV 35 inci merek Polytron, Satu buah Gitar merek Scorpion,” Lukas Iptu AD. Panjaitan.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY