Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Menindak lanjuti perintah Kapolda Jabar dan Kapolresta Cirebon jajaran di bawahnya melaksanakan perintah tersebut, mengenai larangan perayaan malam tahun baru dan pembatasan kegiatan usaha di kabupaten Cirebon khususnya di malam tahun baru 2021.
Seperti contoh hal nya di Polsek Depok – Plumbon Polresta Cirebon kabupaten Cirebon, dengan cara mensosialisasikan dengan cara membuat poster berukuran besar dan di pasang di beberapa titik kerumunan masa di wilkum Polsek Depok – Plumbon. Contoh nya di kawasan pertokoan Cirebon gateway.
AKP. Rynaldi selaku Kapolsek Depok – Plumbon mengatakan kepada wartawan yang mewawancarai, ” mungkin dengan cara ini masyarakat kabupaten Cirebon khususnya masyarakat kecamatan Depok dan Plumbon dapat mengetahui maklumat tersebut serta masyarakat dapat berperan serta secara langsung. (29/12-2020)
Dalam mensosialisasikan kembali minimal bagi keluarga nya masing-masing” di tambah kan lagi jika masyarakat khususnya kecamatan Depok dan Plumbon sama sama berperan aktif dalam hal ini kita sama sama mencegah penyebaran virus Corona 19. Ungkap nya kepada wartawan yang mewawancarai di lokasi Cirebon gateway.
“Mari kita rayakan tahun baru ini dengan merefleksikan diri apa yang telah kita capai di tahun sekarang dan bersama keluarga kita bersama saling bertukar pengalaman hingga dapat menjadi contoh apa yang mesti di perbaiki di tahun besok, dan berharap kita akan lebih baik dari tahun kemarin,” pesan terakhir nya di sesi wawancara. (Sendi)