Pembajak Mobil Truck di Jalan Tol Dengan Modus Petugas Polisi, Dibekuk Jajaran...

Pembajak Mobil Truck di Jalan Tol Dengan Modus Petugas Polisi, Dibekuk Jajaran Polresta Cirebon

663 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Cirebon, Polresta Cirebon melalui Sat Reskrim Polresta Cirebon, berhasil membekuk dua pelaku pembajak mobil truk di jalan tol pencurian dengan kekerasan dan dengan modus mengaku sebagai petugas polisi saat keduanya beraksi di jalanan. Senin (2/12/2019).

AKBP M. Syahduddi S.I.K, M.Si. mengatakan, Keseluruhan total pelaku ada delapan orang, tiga orang masih proses dalam DPO (daftar pencarian orang) sedangkan yang diamankan lima orang tapi yang kita tangani hanya dua orang, karena tiga orang lainnya ditangani Polres Pemalang Polda Jawa Tengah dan dengan tindak kasus yang berbeda diwilayah hukum polres pemalang. Tersangka NM alias Y alias M dan A alias A bin J, yang tiga diproses di polres pemalang atas nama AS alias D bin J, I alis I alias RT bin S, AD alias J bin J patut diduga pemain lama.

Lebih lanjut Kapolresta Cirebon, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan keterangan korban kasus tersebut kemudian penyelidik melakukan upaya-upaya pengembangan dan penyelidikan dalam waktu yang tidak terlalu lama kedua pelaku kita amankan.

Modus operandi kedua pelaku ketika truck tronton bermuatan susu kental manis baik dalam bentuk kaleng dan sashet jumlah sekitar kurang lebih 2076 kotak, berangkat dari wilayah bekasi ketika masuk tol plumbon-kanci tepatnya di km 197,  mobil truck tersebut dipeped pelaku yang menggunakan kendaraan minibus kemudian berpura-pura seolah-olah sebagai polisi dengan menggunakan senter merah pura-pura mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan,” beber Kapolresta Cirebon.

Namun tiba-tiba langsung menyuruh turun sopir dan kondektur mobil truck tersebut sempet dilakukan penganiayaan, kemudian dimasukan ke mobil minibus diborgol, diiket kemudian diambil alih kendaraan tersebut,” katanya.

“Dari tol plumbon-kanci truck tersebut keluar di axsit ciperna balik lagi mengarah ke jakarta, kemudian diruas tol arjawinangun korban diturunkan secara paksa dengan kondisi tangan terikat dengan lakban.”

Mobil tersebut melanju kearah ke bekasi, di cibitung mobil truck bermuatan susu kental manis tersebut diturunkan dan dipindahkan ke dalam tiga mobil truck kecil jenis coldisel dan dikirim ke batang untuk di jual dan distribusikan oleh komplotan yang lain disana.” Terangnya

Dengan total kerugian jumlah 2076 bok itu senilai kurang lebih Rp 431.000.000,- (empat ratus juta tiga puluh satu juta rupiah). Kedua pelaku tersebut saat d disergap dan diamankan berusaha melakukan perlawanan dan dihadiahi timah panas di kakinya. Para pelaku dikenakan Tindak Pidana Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan kekerasan) dengan ancaman pidana 9 tahun, pungkas Kapolresta. (Fi)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY