Suara Indonesia News – Cirebon, Kedua pemuda mabuk, berhasil diringkus dan diamankan oleh SAT Reskrim Polresta Cirebon karena melakukan perampasan atau perampokan dengan tindak kekerasan dan penganiayaan, para pelaku merampas dan merampok barang milik korban. Senin (2/12/2019)
Dalam kesempatan itu AKBP M. Syahduddi S.I.K, M.Si. menuturkan, waktu kejadian tindak kejahatan pada hari rabu tanggal 13 november 2019 sekitar pukul 22.30 wib, kedua korban melakuan tindak kejahatan TKP (tempat kejadian perkara) di jl. Nyi Mas Gandasari di desa junjang Kec. Arjawinangun Kab. Cirebon.
Pelaku yang kita amankan ada dua orang, yang pertama inisial RB alias BO alias SU, ini orang cirebon warga cirebon tinggal di wilayah kecamatan klangenan, berperan sebagai pengemudi dan juga membuang kunci kontak sepeda motor korban ke sawah agar korban tidak bisa mengejar para pelaku ini karena korban informasi sempat melawan. pelaku kedua adalah NB alias TO bin BA, ini tempat tinggalnya di kecamatan klangenan, yang bersangkutan berperan sebagai eksekutor merebut handphone yang tadi saya tampilkan dan berusaha membacok pelipis korban dengan menggunakan sebuah celurit karena korban melawan,” kata Kapolresta.
Modusnya yang jelas pelaku ingin memiliki barang milik korban, dengan cara mendekati korban ketika korban sedang berhenti di pinggir jalan dengan rekan wanitanya kemudian tiba-tiba didatangi oleh kedua pelaku sempat berdialog sebentar tiba-tiba pelaku minta uang, karena korban melawan tidak diberikan dan akhirnya pelaku mengeluarkan sebuah celurit sempat memukul serta menyambet dengan celurit dan mengambil handphone dari korban kemudian salah satu pelaku mengambil kunci sepeda motor dan melempar dibuang kunci motor tersebut ke sawah tujuan agar korban tidak bisa melakukan pengejaran karena memang melawan berusaha untuk mengejar kedua pelaku ini.” Bebernya.
“Dari keterangan korban juga kedua pelaku dalam kondisi pengaruh minuman keras sehingga atas hal tersebut korban segera melaporkan ke kantor kepolisian dan kita melakukan penyidikan dan pengembang serta berhasil meringkus dan mengamankan kedua pelaku.”
Menurut Kapolresta Cirebon, Barang bukti yang berhasil diamankan 1 buah dusbox Handphone merk Asus warna hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R tanpa plat nomor, dan 1 buah sweeter warna merah dibagian dada berwarna hitam.
Kedua pelaku dikenakan Tindak Pidana Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan kekerasan) dan dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.” Pungkasnya.
Kedua pelaku saat dimintai keterangan melakukan kejahatan ini karena mabuk kurang dan tidak ada duit maka timbul pikiran melakukan kejahatan merampas atau merampok. (Fi)