Pembakaran Rumah Wartawan dan Kantor PWI Agara Belum Terungkap

Pembakaran Rumah Wartawan dan Kantor PWI Agara Belum Terungkap

275 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Aceh Tenggara. Hampir 1,5 tahun lamanya Kasus pembakaran rumah salah satu wartawan Serambi Indonesia dan Kantor PWI Aceh Tenggara, yang terjadi pada tanggal 30 juni 2019 silam. Kasus pembakaran rumah wartawan Serambi Indonesia atas nama Asnawi Luwi warga Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Segala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara, hingga kini belum terungkap.

Selain itu termasuk juga pembakaran kantor persatuan wartawan Indonesia (PWI) yang berada di Desa Pelonas Kecamatan Babussalam. Peristiwa pembakaran rumah seorang jurnalis itu terjadi pada 30 Juli 2019 silam, namun sangat miris pembakaran rumah jurnalis dan kantor PWI tersebut hingga kini belum juga diselesaikan oleh pihak kepolisian Kabupaten Aceh Tenggara.

Atas peristiwa itu pihak kepolisian masih mempunyai PR yang sangat besar untuk mengungkap kasus tersebut,

Dalam konferensi pers akhir tahun 2020, Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo, Kamis (31/12/20) yang berlangsung di aula Mapolres Aceh Tenggara mengatakan, terkait kasus itu, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap peristiwa yang terjadi beberapa tahun lalu.

Menurut Kapolres, belum terselesainya kasus tersebut akibat kurang kooperaktifnya saksi dalam memberikan keterangan, sehingga kasus ini belum dapat dilimpahkan ke pihak kejaksaan setempat atau P21 singkatnya.

Hasil keterangan dari Asnawi Luwi,  wartawan Serambi Indonesia yang merupakan korban, kepada media ini Jum’at (01/01/2021) melalui Hp Selulernya mengatakan, kenapa kasus ini tidak ditingkat dari penyelidikan ke penyidikan, selanjutnya bagaimana penyidikan dari Tim IT Polda Aceh, sementara SMS dan percakapan saya tidak di buka melalui Telkomsel, ” Polres Aceh Tenggara seharusnya menyurati Telkomsel.

Dijelaskannya, “Keterangan kapolres tidak kooperatif, ” pelapor yang mana kita tidak kooperatif,”

Mereka tidak serius bekerja , malah melayangkan surat ke Polda Aceh untuk ambil alih kasus ini, tetapi pihak Polda tidak menjawab surat dari Polres Aceh Tenggara.

Dalam BAP, saya minta diperiksa dua orang saksi, namun itu pun tidak juga diperiksanya, Karena saya juga di BAP sudah dua kali di Banda Aceh.

Menurutnya, kasus itu murni tindakan kriminal terhadap seorang jurnalis. Kasus ini harus secepatnya diselesaikan, jangan sampai SP3 tandasnya.

Asnawi Luwi juga berharap kepada Kapolri kasus ini dituntaskan awal tahun 2021 dan evaluasi kinerja penyidik kepolisian Aceh Tenggara, karena saya juga sudah surati kadiv Propam Mabes Polri. (yusuf)

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY