Pembentukan Tim Pansus Kapal Cepat Tailana Libatkan Akademisi dan Nara Sumber Yang...

Pembentukan Tim Pansus Kapal Cepat Tailana Libatkan Akademisi dan Nara Sumber Yang Berkompeten

214 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Aceh Singkil. Ketua LSM KPPAS (Komunitas Peduli Pembangunan Aceh Singkil), Drs. S. Kabeakan mengatakan, usulan pembentukan Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Aceh Singkil terkait Pengadaan Kapal Cepat Tailana Tahun Anggaran 2019 dengan Harga Rp. 4,5 Milyar, harus berdasarkan urgensi dan memenuhi syarat. Jangan sampai pembentukan Pansus dinilai berlebihan dan pada akhirnya tidak menyelesaikan masalah.

Ada yang mendasari kenapa Pansus dibentuk, apakah persoalannya sudah sangat krusial. Kalau memang harus dibentuk Pansus, harus berdampak luas terhadap masyarakat, itu yang harus dikaji lagi Kata Kabeakan Sabtu, 06/06 – 2020 di Rimo.

Kemudian, untuk menentukan Pansus apa yang tepat untuk dibentuk, Kabeakan menyarankan DPRD Kabupaten Aceh Singkil untuk melibatkan akademisi atau narasumber yang berkompeten dengan kasus yang tengah dihadapi.

Ia mengatakan, dalam menjalankan tugas dan fungsinya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, DPRD memiliki tiga hak yakni hak interpelasi, untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kemudian hak angket, untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dan hak menyatakan pendapat yang merupakan tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. “Libatkan narasumber yang berkompeten untuk mengkaji Pansus mana yang paling tepat atau bahkan ada penyelesaian dalam bentuk lain,” ujar Kabeakan.

Untuk diketahui, muncul nya usul untuk membentuk Tim Pansus terkait Pembelian Kapal Cepat Tailana itu berawal dari temuan Tim Pansus I DPRK Aceh Singkil dengan agenda penyampaian laporan Pansus Pengawasan jalannya Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, bahwa ada aroma ketidak laziman dalam Pembelian Kapal Cepat Tailana yang di beli Pemerintah Aceh Singkil Tahun Anggaran 2019 dengan Pagu Anggaran Sebesar Rp.4,5 Milyar. Dan Tim pansus itu mengatakan sudah melihat Kapal tersebut dan di bandingkan dengan Kapal Cepat yang ada di Pantai Morina Ancol yang di ketahui Harganya Cuma Rp.3.5 Milyar, tapi lebih mewah baik kwalitas maupun Aksesorisnya di banding Kapal Cepat Tailana Ucap Juliardin, selaku Ketua Tim Pansus I DPRK Singkil ketika itu.

Kemudian Kabeakan meminta kepada Kawan kawan DPRK Aceh Singkil, jangan mengaburkan niat baik Ketua Tim Pansus I DPRK Juliardin yang pertama mengusulkan supaya di bentuk Tim Pansus Kapal Cepat Tailana itu, karna  ada statemen Anggota Dewan Ahmad Fadhli yang mengatakan Lebih baik persoalan itu di sampaikan ke Aparat Penegak Hukum (APH) karna tidak ada aturan hasil Pansus di Pansus lagi.

Kabeakan mengatakan LSM KPPAS, sangat mendukung jika temuan Pansus tersebut diserahkan kepada Penegak hukum. Hanya saja apakah pernyataan Anggota Dewan tersebut serius atau hanya semacam framing dan narasi untuk memperlambat Pembentukan Tim untuk mengusut Pembelian Kapal Cepat tersebut, karena masyarakat menginginkan setiap Hasil Pansus harus di buka ke Publik untuk menghindari rasa curiga antara masyarakat dan DPRK, tutup Kabeakan. (Salomo)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY