Pemdes Karang Suwung Diduga Sengaja Tabrak Aturan

Pemdes Karang Suwung Diduga Sengaja Tabrak Aturan

3,438 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Pembangunan Jalan usaha Tani (JUT) di Blok Wage Desa Karang Suwung kecamatan Karang Sembung diduga sengaja menabrak aturan pasalnya karena dalam pelaksanaan pembangunan JUT diduga sengaja tidak memasang papan informasi proyek.

“Kami beberapa kali mempertanyakan dan meminta papan informasi pelaksanaan pembangunan tersebut agar dipasang supaya setiap masyarakat bisa mengetahui dan ikut serta mengawasi jalannnya pembangunan tersebut dan salah satu bentuk keterbukaan yang sesuai amanat UU no.14 tahun 2008 tentang KIP dan Perki no 1 tahun 2018 tentang standar layanan informasi publik, Desa juga beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah,” urai Rahmat Sekretaris LSM KAMPAK Sektor Karang Sembung.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Lebih lanjut Moh. Rahmat menjelaskan dengan adanya kejadian ini maka dalam waktu dekat kami akan meminta audinsi ke DPMD Kabupaten Cirebon agar memanggil Camat, Kuwu, BPD dan PPKD, PKA juga TPK nya untuk meminta klarifikasi alasan atas penolakan untuk memasang papan informasi proyek pembangunan tersebut padahal kewajiban memasang informasi sudah jelas dan tegas regulasi UU dan peraturannya, pungkas Rahmat menutup perbincangan melalui pesan WhatsApp (Selasa, 05-07-2022)

BPD yang tupoksinya antara lain sebagai pengawas kegiatan kinerja pemdes kemana ko bisa-bisanya pengerjaan proyek pembangunan tesebut dibiarkan, padahal kan jelas itu kewajiban memasang papan informasi proyek itu kan sudah diamanatkan peraturan perundang undangan kalau hal tersebut dibiarkan patut diduga ada sesuatu yang ditutup-tutupi, ungkap Arifin ketua LSM KAMPAK Sektor Karang sembung menambahkan ketika di chat lewat WA (Selasa, 05-07-2022). (Hatta)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY