Suara Indonesia News – Tanjungbalai, Terdakwa Suhardi Nasution alias Hardi alias Adi bin Alm. Abu Kosim, pemilik 30 Kg sabu-sabu dan 1 Kg pil ekstasi divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim yang diketuai DR. Salomo Ginting pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Kamis (28/11/2018).
Dalam putusannya, terdakwa dinyatakan telah memenuhi unsur dan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sesuai dakwaan Subsidiair yaitu Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Putusan Majelis Hakim itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Lisa Tarigan SH pada persidangan sebelumnya yang menuntut terdakwa Suhardi Nasution dengan pidana mati. Namun yang membedakan terletak pada dakwaan JPU yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sesuai dakwaan Primiair yaitu Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menanggapi putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan banding, sementara JPU masih pikir-pikir.
Untuk diketahui, terdakwa ditangkap petugas BNN pada hari Rabu 6 Maret 2019 lalu di Simpang Empat Kabupaten Asahan setelah sempat melarikan diri dan masuk daftar DPO selama 6 bulan. Terdakwa masuk daftar buronan BNN setelah petugas berhasil menangkap Hasanuddin alias Hasan (berkas terpisah) rekan terdakwa pada hari Senin tanggal 17 September 2018 lalu di Medan.
Dari keterangannya, maka dilakukan penggeledahan dari didalam rumah terdakwa yang berlokasi di Jalan Al Watoniah Sungai Dua Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, ditemukan 30 bungkus plastik teh china hijau yang didalamnya berisi kristal putih narkotika jenis sabu seberat 30Kg dan 1Kg narkotika jenis pil ekstasi, Sementara terdakwa berhasil melarikan diri.
Dipersidangan terungkap bahwa barang bukti sabu dan ekstasi itu diperoleh dari Toni, warga negara Malaysia melalui jalur laut diperairan Indonesia. Sebelum dikirim, sabu dan ekstasi itu disimpan di dalam rumahnya. Rencananya, barang haram itu akan dibawa ke Medan oleh rekannya Hasan.
Mereka dijanjikan akan mendapatkan upah masing-masing Rp. 30 Juta sekali transaksi. Dipersidangan juga terungkap bahwa terdakwa Suhardi dan Hasan, sudah tiga kali bertransaksi dengan jumlah yang cukup besar. Suhardi berperan menjemput barang dari Malaysia melalui jalur laut ke Tanjungbalai, sementara Hasan membawa ke Medan untuk dibagi-bagikan kepada sipembeli/konsumen. (Taufik)