Suara Indonesia News – Mandau, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau, berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu dan pil extacy pada rabu, 12 Februari 2020, sekira pukul 23.45 Wib.
Pelaku ditangkap di Jalan Beringin Pudu Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Identitas Pelaku adalah As (29) tahun dan Dp (19) tahun kemudian Ma (31) tahun, ketiga pelaku berasal dari Pekanbaru, sementara Rs (27) tahun berasal dari Jalan Rangau Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis dan Rh (43) tahun dari Jalan Bantan Jaya Kelurahan Plintung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai. Peran dari kelima tetsangka Sebagai bandar, kurir dan penyalahgunaan narkotika.
Dari ke lima tersangka turut diamankan Barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik rokok yang berisi diduga Narkotika jenis sabu, 2 (dua) butir diduga Pil Extacy merek Granat warna Ungu (Bruto 2.73 gram), 1 (satu) set alat hisap sabu (bong,2 buah mancis dan kaca pirek berisikan sabu), 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna tempat penyimpanan sabu, Uang tunai Rp. 1.200.000,- diduga hasil penjualan narkotika milik As, dan 8 (delapan) unit Handphone.
Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi, S.IK, melalui Humas Polsek Mandau Brigadir Andrianto menyampaikan Kronologis secara rinci. “Pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2020 sekira pukul 22.30 wib, atas perintah Kapolsek Mandau, Team Opsnal melaksanakan lidik TP. Narkotika di seputaran Jalan Mawar Kelurahan Balik Alam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, dan sekira pukul 22.45 wib berhasil menangkap 1 (satu) orang tersangka atas nama Ma dan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit HP Samsung lipat dengan bukti percakapan SMS mengenai transaksi jual beli Narkotika “. katanya.
Dijelaskan Andrianto, Hasil intrograsi diperoleh keterangan bahwa yang dimaksud dalam percakapan SMS tersebut adalah temannya yang bernama As yang sedang berada di Jalan Beringin Pudu Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis (TKP). Jelasnya.
Diteruskan, selanjutnya Team Opsnal melakukan pengejaran terhadap As dan berhasil menangkapnya bersama Dp serta Rs dan Rh dengan bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik rokok yg berisi diduga Narkotika jenis sabu, 2 (dua) butir diduga Pil Extacy merek Granat warna Ungu, 1 (satu) Set alat hisap sabu (bong, 2 buah mancis dan kaca pirek berisikan sabu), 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna tempat penyimpanan Sabu, Uang tunai Rp. 1.200.000,- diduga hasil penjualan Narkotika dan 8 unit Handphone.Imbuhnya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk penyidikan lebih lanjut.Tutup Humas Polsek Mandau. (Mus)