Dua Orang Pelaku Ilegal Logging di Amankan Polisi

Dua Orang Pelaku Ilegal Logging di Amankan Polisi

462 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Bengkalis, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan 2 orang diduga pelaku tindak pidana Ilegal Logging pada Senin 10 Februari 2020 sekira pukul 12.30 wib di aliran Sungai Penebak Kampung Jawa Kelurahan Batu Panjang, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Dasar dari penangkapan dua orang pelaku Illog ini mengacu pada, Undang-Undang No.2 Tahun 2020, Ttg Kepolisian Negara RI, Undang-Undang No.18 Tahun 2013, Ttg Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan, Perkap No.6 Tahun 2019, Ttg Penyidikan Tindak Pidana, Surat Perintah Penyidikan Sp.Sidik / 37 / II / Res 5.6 / 2020 / Reskrim, tgl 10 Febuari 2020, Surat Perintah Alih Status No. STP.Alih Status / 10 / II / Res 5.6 / 2020 / Res, Tgl 10 Febuari 2020 atas nama Rianto, Surat Perintah Alih Status No.STP.Alih Status / 11 / II / Res 5.6 / 2020 / Res, Tgl 10 Febuari 2020 atas nama Surianto, Laporan Polisi Model.A Nomor : 32 / II / 2020 / RIAU / RES-BKS, Tgl 10 Febuari 2020, Gelar Perkara 10 Febuari 2020.

Pelaku diketahui bernama SURIANTO, (26) tahun warga Jalan Pelita Kelurahan Batu Panjang Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis, dan RIANTO Bin (alm) SAHUDIN, Umur (43) tahun warga Jalan Kampung Jawa Desa Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Kota Pinang, kedua pelaku sebagai perakit dan pelangsir.

Barang Bukti (BB) turut diamankan berupa 1 (satu) bilah parang.  2 (dua) ton terdiri dari kayu olahan beroti dan papan jenis meranti.

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan SH, SIK menceritakan kronologis penangkapan Illog tersebut secara rinci.

“Berawal dari informasi masyarakat sering terjadi pembalakan liar atau mengangkut kayu dari hutan tanpa dilengkapi dokumen sah (ilegal logging) di daerah hutan yang terletak di Kampung Jawa Kelurahan Batu Panjang Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Bengkalis beserta anggota melakukan penyelidikan terhadap informasi masyarakat tersebut dengan cara langsung terjun menuju ke Tkp mengikuti arus Sungai Penebak di Kecamatan Rupat, kemudian dari hasil penyelidikan pada hari Senin 10 Februari 2020 sekira pukul 12.30 wib berhasil mengamankan 2 orang yang saat itu sedang membawa kayu yang akan di bawa ke darat.ujarnya

Kemudian diteruskan Andrie Setiawan, dilakukan interogasi terhadap 2 orang laki laki bernama SURIANTO dan RIANTO, dari hasil interogasi 2 orang pelaku tersebut mengaku membawa kayu sebanyak 2 ton jenis ksyu meranti tersebut tanpa memiliki dokumen yg sah, adapun pekerjaan melangsir atas perintah NN (DPO) dengan upah Rp.250.000/Ton, imbuhnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti  dibawa ke Polres Bengkalis guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil lidik, olah TKP, permintaan keterangan Saksi-Saksi, pengumpulan barang bukti dan hasil Gelar Perkara bahwa hal perkara ini dapat ditingkatkan menjadi penyidikan dan menetapkan RIANTO dan SURIANTO sebagai Tersangka Pelaku Tp.Illegal Logging Pasal 83 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang No.18 Tahun 2013, tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan, tutupnya. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY