Pengacara Muda Kritisi Perpres tentang BPJS Kesehatan, Alasan ini Membuat Netizen Melongo

Pengacara Muda Kritisi Perpres tentang BPJS Kesehatan, Alasan ini Membuat Netizen Melongo

1,128 views
0
SHARE
Indra Rusmi dan Johan Immanuel

Suara Indonesia News – Jakarta, Advokat atau Pengacara kerap menjadi perhatian masyarakat luas. Khususnya Advokat Muda yang cerdas dan rupawan sering menjadi perhatian para netizen. Kali ini berasal dari Komunitas Peduli BPJS Kesehatan menyampaikan pandangan terkait Perpres Nomor 75 Tahun 2019, adapun pandangan tersebut disampaikan oleh Komunitas Advokat yang terdiri dari Indra Rusmi, SH, MH,Johan Imanuel, SH, dan Dermanto Turnip,SH,MH,MM,CTL, bersama Advokat lain berjumlah 17 orang Advokat melalui siaran pers yang diterima awak media pada 6 November 2019. Adapun pandangan tersebut dilatarbelakangi terbitnya Perpres Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Jaminan Kesehatan.

Perubahan isi Perpres yang disoroti oleh khalayak ramai mengenai iuran Pekerja  Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (PB) adapun perubahan iuran yang dinyatakan dalam Pasal 34 sebagai berikut :

–              Kelas III : Rp 25.500 menjadi Rp. 42.000

–              Kelas II : Rp. 51.000 menjadi Rp. 110.000

–              Kelas I : Rp.  80.000 menjadi Rp. 160.000

Johan Immanuel

Menurut Juru Bicara Komunitas Peduli BPJS Kesehatan, Johan Imanuel, “Kenaikan iuran ini memang memberatkan peserta. Kami sudah menerima keluhan masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia yang menyampaikan bahwa kenaikan iuran ini berdampak bagi satu keluarga sehingga jika diperkirakan akan membayar iuran sebesar kurang lebih Rp. 400.000,- per-bulannya untuk seluruh anggota keluarga. Sementara pendapatan dalam keluarga tersebut setiap bulannya tidak menentu, rata-rata hanya di kisaran satu juta rupiah hingga satu setengah juta rupiah.  Sehingga kebutuhan lainnya dari keluarga tersebut belum tentu tercover semua.”

“Kemudian keluhan masyarakat lainnya  peserta BPJS Kesehatan yang curhat kepada Komunitas Peduli BPJS Kesehatan perihal peserta sudah bayar selama empat tahun dan belum pernah sekalipun digunakan bagaimana dengan iuran yang sudah dibayarkan, bisakah dikembalikan. Atau adakah kompensasi lain bagi peserta BPJS Kesehatan yang tidak claim(menggunakan-red) seperti diskon iuran ato kompensasi lainnya. Karena perpres cenderung merasa seperti asuransi dan bukan jaminan sosial ” terang Johan. Sedangkan Indra Rusmi saat dikonfirmasi juga menyebutkan ada  curhatan lain dari peserta BPJS Kesehatan “ada juga peserta yang mempertanyakan perihal pindah kelas, benarkah nanti akan mendapatkan pelayanan yang sama secara medis disaat rawat inap apabila peserta sudah pindah kelas misal dari kelas I ke kelas III. Benarkah perbedaan hanya dari segi kamar perawatan? Bagaimana dengan service/pelayanannya ? Karena selama ini kerap terjadi kamar perawatan kelas III selalu penuh, ketika Indra menirukan keluhan peserta BPJS tersebut.

Dermanto Turnip

Advokat lainnya tak kalah argumentasi hukum. Dermanto Turnip menjelaskan “Makanya kami berulang kali mendesak pemerintah untuk mencari solusi yang kreatif dan harus melihat dari kacamata masyarakat juga, supaya kepentingannya sesuai dengan cita-cita bangsa kita yang tertuang dalam UUD 1945 yaitu turut mensejahterakan kehidupan rakyat serta pelayanan kesehatan merupakan hak konstitusional seluruh rakyat Indonesia, dan  negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yg layak (Psl 34 UUD 45)” tegas Advokat Muda dan bersahaja itu.

“Tapi kenyataannya saat ini malah melalui iuran BPJS yang tinggi sudah sama halnya seperti pajak yang memiliki sanksi apabila tidak dipenuhi ” tandas Dermanto.

Dermanto Turnip menegaskan bahwa Komunitas Peduli BPJS Kesehatan mendukung Hak Uji Materiil terhadap Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang diajukan oleh rekan-rekan di Surabaya. “Sebagai dukungan, bersama ini Komunitas Peduli BPJS Kesehatan menyampaikan pandangan mengapa Perpres Nomor 75 Tahun 2019 layak  untuk diuji ke Mahkamah Agung. Ada tiga hal yang menjadi pandangan Komunitas Peduli BPJS Kesehatan.

Pertama, Perpres Nomor 75 Tahun 2019 belum memenuhi rasa keadilan sehingga layak apabila ada peserta BPJS Kesehatan yang mengajukan Hak Uji Materiil ke Mahkamah Agung karena Bertentangan dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 maupun UUD 1945;

Kedua, Perpres Nomor 75 Tahun 2019 diterbitkan secara terburu-buru (prematur) seharusnya materi dalam beleid ini mencantumkan semua batang tubuh yang diatur agar berkesesuaian antara pasal yang satu dengan pasal yang lain sehingga memenuhi semua syarat pembentukan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 15 Tahun 2019 yaitu kejelasan tujuan, kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; dapat dilaksanakan; kedayagunaan dan kehasilgunaan;  kejelasan rumusan; dan keterbukaan; Ketiga, Perpres 75 Tahun 2019 perlu dikaji ulang agar berorientasi pada kejelasan dan kejernihan pengertian yang bersifat Kognitif (proses cara berfikir)sehingga dapat dikatakan bahwa perumusannya harus jelas, berkesusaian muatan materinya dan berpedoman pada asas kemanfaatan dan keadilan.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY