Suara Indonesia News – Konawe. Pemerintah Pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI, akan menghapus siaran TV analog di Indonesia paling lambat 2 November 2022 mendatang dan beralih ke saluran TV digital.
Migrasi dari TV analog ke TV digital ini akan dilakukan dalam tiga tahapan. Tahap pertama pada 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga pada 2 November 2022.
Bagi masyarakat yang masih memakai TV analog dapat menikmati siaran TV digital dengan memasang alat Set Top Box (STB). Alat ini disambungkan ke TV analog agar bisa menikmati sinyal siaran TV digital. Dengan peralihan siaran TV ke digital, Pemerintah Pusat akan memberikan bantuan STB bagi warga yang masih menggunakan TV analog.
Pemerintah kabupaten Konawe melalui Dinas Sosial pun telah mengirimkan database warga masyarakat konawe calon penerima bantuan STB berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) di wilayah setempat.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Konawe Agus Suyono mengatakan, data DTKS Kabupaten Konawe telah kami kirimkan ke Kemenkominfo RI, beberapa waktu lalu. Ia menyebut, bantuan STB tersebut bakal direalisasikan tahun ini juga.
Agus Suyono juga menuturkan, DTKS Kabupaten Konawe yang dikirim ke Kemenkominfo berjumlah sekira 153 ribu jiwa. Jumlah itu terdiri dari warga penerima bantuan program keluarga harapan (PKH), bantuan pangan non tunai (BPNT) dan program bantuan lain. Dan DTKS tersebut merupakan data masyarakat yang kurang mampu di Kabupaten Konawe.
“Sekitar tiga minggu lalu data DTKS nya kita sudah kirim. Pihak Kemenkominfo RI meminta untuk mengirimkan data calon penerima bantuan STB pengalihan dari TV analog ke TV digital,” ujar Kadis Sosial, Minggu lalu (8/5-2022).
“Terkait berapa jumlah pastinya penerima bantuan STB, kita belum ada bocoran. Kami di Dinsos Konawe hanya mengirimkan data warga kurang mampu di Konawe sebagaimana yang diminta Pihak Kemenkominfo RI,” tutup nya. (Red SI)