Suara Indonesia News – Bintan Kepulauan Riau, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S. Erlangga dalam Jumpa Pers di Mako Polres Bintan dalam kasus narkoba jenis sabu, rabu (04/09/19).
Keberhasilan Satresnarkoba Polres Bintan dalam mrngungkap kasus Narkoba Kabid Humas Polda Kepri menyampaikan,” Berkat kerja keras dan kekompakan dalam penyelidikan kasus narkoba selama 1,5 bulan berhasil mengungkap 3 pekaku dan barang bukti seberat 119 Kg.
Dengan letak geografis Kelautan Bintan yang berdekatan dengan Negara tetangga dalam segitiga emas yaitu Negara Mianmar, Laos dan Thailand sehingga potensi kejahatan begitu rawan dalam operasi pengiriman barang secara ilegal di perairan Bintan ucapnya,”
Polres Bintan AKBP Pol Boy Herlambang S.I.K mengatakan,” Keberhasilan dalam mengungkap kasus narkoba jenis sabu di perairan Senggiling Kabuoatrn Bintan atas informasi dari Polsek Bintan Utara yang mana dalam waktu dekat akan ada transaksi pengiriman barang terlarang narkoba di perairan Bintan.
Awal mula pengungkapan kasus narkoba ini kita lakukan pada tanggal 30 agustus 2019, kita langsung mengamankan satu orang berinisial JF di perumahan antasari, gang Riang serta tersangka SY. Disitu kita temukan penggeledahan mendapatkan 3 koper besar yang berisikan narkoba jenis sabu serta di dalam kamar mandi dan mesin cuci juga kita temukan narkoba, pengecekan terus kita lakukan dan berhasil menemukan narkoba di dalam mobil fortune silver dan kijang Biru yang dalamnya sudah di modifikasi.
Selanjutkan kita lakukan pengembangan prlaku inisial ZA berhasil kita tangkap. Pengiriman narkoba tersebut terbilang unik, Pelaku memasukan narkoba kedalam jerigen minyak dan langsung membawanya ke perairan Bintan menggunakan speed.
Setelah narkoba sudah terkumpul rencana pelaku akan membawanya ke Dompak menggunakan dua unit mobil fortuna dan kijang sudah dimodifikasi dan membawanya ke wilayah Sumatera dan Pulau Jawa. Ketiga pelaku di bayar 50 juta dalm kasus tersebut.
Narkoba yang sudah kita amankan berat kotornya 125 kilogram dengan berat bersih 118,936 kg. Menurut keterangan pelaku mereka sudah enam kali melakukan pengiriman narkoba jrnis sabu dan baru ini berhasil kita ungkap.
Atas perbuatan ketiga pelaku melanggar UU No 39 pasal 114 ayat 2 dengan ancaman mati ungkap Kapolres. (Obet)