Suara Indonesia News – Tanjungbalai, Muhammad Fauzi Alias Pauji, salah seorang Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkot Tanjungbalai, pemilik narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,33 gram di tuntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yosep Antonius Manis SH, di ruang sidang Chandra Pengadilan Negeri Tanjungbalai Selasa, 29/10/2019.
Sidang yang di Ketuai oleh Ahmad Rizal,SH.MH, Arita Harefa ,SH, dan Widi Astuti, SH. Menghadirkan terdakwa bersama Penasehat hukumnya.
Dalam dakwaan JPU, Yosep mengatakan Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Dan terdakwa yang seorang Pegawai Negeri Sipil tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantasan dan penyalahgunaan Narkoba.
Atas perbuatan terdakwa Muhammad Fauzi Alias Pauji, tersebut sebagaimana diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan 10 tahun kurungan penjara dan denda 1 milyar subsidar 6 bulan.
Diketahui sebelumnya terdakwa Muhammad Fauzi Alias Pauji, diamanakan oleh Personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai pada Tanggal 09 Mei 2019 lalu sekitar Pukul 17 Wib, di Jalan Alteri Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar. Tepat nya di depan rumah terdakwa Pauji, pada Terdakwa saat malakukan transakasi narkoba bersama rekan nya yang sudah yermasuk dalam daptar pencarian orang. (Taufik)