Polda Jatim Tangkap Satu Warga Pamekasan, Yang Ancam Bunuh Ibunda Menkopolhukam Mahfud...

Polda Jatim Tangkap Satu Warga Pamekasan, Yang Ancam Bunuh Ibunda Menkopolhukam Mahfud MD

202 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Surabaya. Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menangkap satu warga Pamekasan, bernama AD lantaran diduga mengancam akan membunuh Hj.Siti Khotidjah (90) ibunda Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Republik Indonesia, “Prof Dr Mahfud MD”. Sabtu (05/12/2020) malam.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta didampingi Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto, Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, “pelaku berisial AD atau MT (31) Pada tanggal 1 Desember 2020 sekitar pukul 14.10 Wib, kita ketahui bersama bahwa ada kejadian sejumlah massa selesai unjuk rasa membubarkan diri, kemudian melewati rumah di mana di rumah itu tinggal ibunda Bapak Menkopolhukam berusia 90 tahun. Kemudian kita tau bersama ada ucapan berisi ancaman terhadap diri pribadi, sehingga muncul rasa takut dan ini dilakukan beberapa orang namun ada satu orang yang mengucap bunuh-bunuh,” kata Irjen Pol Nico saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya.

Dari kejadian itu keluarga yang mengetahui hal tersebut melapor ke Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan dan dibantu back up oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

“Hari ini kami berhasil menangkap AD. Dari keterangan tersangka, yang bersangkutan hanya ikut-ikutan saja dan merasa hal itu terjadi karena merasa dorongan terhadap kelompok yang dia ikuti,” ujar Mantan Kapolda Kalimantan Selatan

Dari hasil penangkapan tersebut, didapati barang bukti berupa bukti rekaman yang berisi kalimat ancaman pembunuhan, serta pakaian jaket jumper warna abu-abu yang digunakan terdapat tulisan “AHHA”, Celana Panjang Lewis berwarna biru,  Kacamata Hitam bertulisan ” RB”, 1 buah Flashdisk merk “Toshiba” warna putih yang berisi bukti video berdurasi 6 mnt 37 dtk & berdurasi 6 dtk.

“Atas tindakannya, yang bersangkutan dijerat Pasal 160 KUHP, Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 93 juncto Pasal 9 dengan ancaman enam tahun penjara,” pungkas. (Hari Riswanto)

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY