Polres Lingga Berhasil Mengembalikan Kerugian Negara Kasus Korupsi Pengelola Blud RSUD Dabo...

Polres Lingga Berhasil Mengembalikan Kerugian Negara Kasus Korupsi Pengelola Blud RSUD Dabo Singkep Kepri

202 views
0
SHARE

Suara Indonesia News –  Lingga Kepri. Satreskrim Polres Lingga kembali berhasil lakukan Asset Recovery atau pengembalian uang Negara sebesar Rp. 551.414.600,- dari tersangka AWS yang terduga kasus tindak pidana dugaan korupsi Pengelolaan Anggaran BLUD RSUD Dabo Singkep Tahun Anggaran 2018, Kamis (16/042020).

Kapolres Lingga Boy Herlambang, SIK, M.Si melalui Kasatreskrim Polres Lingga AKP Rangga Primazada, SH, SIK., membenarkan dalam kasus tersebut telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka AWS, hal ini dilakukan oleh Satreskrim Polres Lingga sebagai wujud upaya mengedepankan Asset Recovery dalam penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi.

Hasil pengembangan tersangka korupsi pengelolaan anggaran BLUD RSUD Dabo Ta. 2018 atas nama AWS telah mengembalikan kerugian keuangan Negara sejumlah Rp.551.414.600 rupiah dan telah disimpan di Rekening sebagai  barang bukti uang dan atau surat berharga di Bank BRI Dabo Singkep.

“Dia juga menambahkan, bahwa dalam penegakkan hukum Tindak Pidana Korupsi tidak hanya semata-mata hanya untuk menghukum orang saja, tetapi juga melakukan penyelamatan terhadap Aset Negara, sehingga kerugian Negara yang ditimbulkan dapat dipulihkan.

Terkait pelanggaran hukum yang dilakukan tersangka kasus ini  tetap berlanjut, dengan pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI No 31 th 1999 tentang Pemberantasan Tndak Pidana Korupsi sebagaimana telah di rubah dengan UU RI No.20 th 2001 mengenai uang pengembalian kerugian Negara tersebut sudah kita lakukan penyitaan sebagai barang bukti di persidangan nanti tutup Kasat Reskrim Pol Lingga AKP Rangga. (TIM Humas Pol Lingga – OBET)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY