Polres Nias Selatan Laksanakan Press Release Terkait Tindak Pidana Penganiayaan Berat

Polres Nias Selatan Laksanakan Press Release Terkait Tindak Pidana Penganiayaan Berat

541 views
0
BERBAGI

Suara Indonesia News – Nias Selatan. Diduga berawal dari omongan yang sering menghina atau menyebut tersangka gila dan tidak waras, perkataan itu membakar emosi dan membacok para korban satu keluarga sebanyak empat orang.

Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H. Nainggolan, S.I.K, didampingi waka Polres Nisel Kompol Jauhari Lumbantoruan, Para Kasat, Kanit, Humas dan sejumlah personil Polres Nisel, di Halaman Mako Polres Nisel, Jalan Muhammad Hatta, No.1, Teluk Dalam, saat konfrensi Pers Rabu, (15/03/2023) menyampaikan, bahwa telah terjadi peristiwa tindak pidana penaniayaan dan kekerasan di Desa Hiliganowo Kecamatan Teluk Dalam, dan polisi telah menetapkan satu orang tersangka atas kejadia tersebut.

“Tepatmya kemaren hari selasa, (14/03/2023) kita telah menetapkan tersangka kasus penganiayaan dan pemberatan atas nama Soginoto Gowasa alias Ama Elnis, tersangka disangkakan pasal 355 KUHP tentang penganiayaan dan pemberatan.”ucap Kapolres Nisel.

Nama-nama korban penganiayaan, yakni Inisial EG (34), SG (17), TG (57) dan S (70). Kondisi para korban mengalami luka serius akibat pembacokan yang diduga dilakukan oleh tersangka Soginoto G.

Lebih lanjut menjelaskan, peristiwa itu juga tergolong perbuatan keji, sebab korban merupakan satu keluarga, sehingga kasus ini wajib dilaporkan kepada pimpinan, akibat kejadian tersebut satu diantara empat korban terpaksa dirujuk ke rumah sakit Umum Gunungsitoli, sementara 3 korban lainnya mengalami luka culuk serius.

“Peristiwa ini cukup menonjol, perbuatan tersangka yaitu penganiayaan dan pemberataan terhadap empat (4) orang korban, yang merupakan satu isi rumah, cara tersangka menggunakan sebilah parang.  tindakan yang dikatakan keji ya, kemudian masuk didalam yang harus dilaporkan kepada pimpinan, yang kedua adalah korban cukup banyak empat orang, dan keempat-empatnya mengalami luka yang cukup serius atau cukup berat, dan satu harus dirujuk kerumah sakit umum daerah gunung sitoli. “Tegas Kapolres Nisel R.H Nainggolan.

Sementara itu dari pengakuan tersangka saat konfrensi Pers dihalaman Mapolres Nisel Rabu, (15/03/2023). Motof kejadian tersebut, pemicu masalah ini adalah akibat tersangka sering dikatain gila alias kurang waras, setiap dia (tersangka) kembali dari Tello.

“Karena mereka sering berulangkali pak bilang kurang waras, udah bosan aku pak setiap pulang aku menjual dari telo sering dibilang kurang waras-kurang waras disitu timbul emosi, kejadian senin, (13/03/2023) sekitar jam 5 (sore), peristiwanya, parang itu ada dibelakang rumah kemudian  saya bawa didepan saya tunggu sekitar dua (2) menit, lalu terjadilah kejadian itu pak.”ujar tersangka.

Sedangkan pengakuan tersangka, korban masih saudara sepupu, yaitu ibu kandung korban dan ibunya tersangka kakak beradik.

Selain itu tersangka ini mengaku belum pernah melakukan kekerasan atau tindak pidana seperti peristiwa tersebut. dan belum pernah diperiksa dikepolisian.

Akibat perbuatan tersangka, mendapat pasal berlapis yaitu, juga disangkakan undang-undang kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam perlindunagan terhadap anak.

“Kita juga menyangkakan pasal kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud undang-undang perlindungan anak, karena dari empat korban yang pertama adalah

“Kalau dari pasal penganiayaan dan pemberatan di pasal 255, itu 12 tahun penjara, 355 KUHP dan Kekerasan terhadap anak di atas 5 Tahun Penjara.

Namun menurut Kapolres Nisel AKBP Reinhard H. Naingholan, SIK, pelaku dadapat dikatalan telah berencana atau merencanakan, alasannya karena dipandang dari bukti-bukti yang ada.

“Kalau melihat dari penyampaian tersengka ya betarti merencanakan, walaupun perencanaan itu ada jeda waktu tetapi kita sampaikan ini ada perencanaan kalau kita melihat alat bukti yang lain.”ujar Reinhard. (HERMAN TELAUMBANUA)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY