Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan 11 orang yang diduga calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ingin bekerja di luar negri (Malaysia), pada Minggu tanggal 16 Januari 2022 sekitar Pukul 11.50 Wib.
Penangkapan PMI tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi pada saat melakukan pengecekan PMI yang diamankan tersebut di depan halaman kantor Sat Reskrim Polres Tanjungbalai pada Senin 17 Januari 2022 Pukul 11.30 Wib.
“PMI yang diamankan tersebut diamankan dari Dua lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang mana TKP pertama di Jalan HM Nur, Gang DTM Toib, Lingkungan IV Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai tepatnya di rumah Rajali, ditemukan beberapa orang dan bernama
1. Arifin A (lk). 2. Engki Saputra (lk). 3. Yandi (lk). 4. Yuslin (lk). 5. Jeri Fendi (lk). 6. Samsul Bahri (lk) dan 7. Martunis (lk),” Kata Kapolres.
“Kemudian di lokasi TKP kedua di Jalan Pringgan, Lingkungan IV Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai tepatnya di rumah M.Husain ditemukan juga ada beberapa orang yang bernama, 1. Udin Erlamgga (lk). 2. Sunanti (pr). 3. Ulfi Komalasari (pr) dan 4. Natalia Endang (pr),”Tambah Triyadi.
“Jumlah keseluruhnya ada 11 orang dengan perincian 8 orang Laki-laki dewasa dan 3 orang Perempuan dewasa. Atas penangkapan ke 11 orang PMI tersebut, bahwa penyidik telah melaksanakan proses dan melengkapi berkas administrasi seperti mendatakan identitas calon PMI, melakukan pemeriksaan (BAP) terhadap 11 calon PMI, mengamankan pemilik rumah inisial R dan M serta melakukan pemeriksaan (BAP) terhadap pemilik rumah tersebut,” Terang Kapolres.
“Melakukan penyitaan terhadap barang bukti, menyerahkan calon PMI kepada pihak BP2MI Medan dan membuat administrasi berita acara penyerahan. Terhadap pemilik rumah tetap dilakukan proses lanjut,” Ucap Triyadi Mengakhiri. (Taufik H)

















