Suara Indonesia News – Tanjungbalai, Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, memimpin langsung konferensi Pers terkait pembunuhan Bunga (14) siswi Madrasah Tsanawiyah Negri (MTSN) di halaman depan Mapolres Tanjungbalai, Senin 09/3/20 Pukul 10.00 Wib.
Kapolres menuturkan waktu kejadian pembunuhan tersebut pada hari Sabtu tanggal 7 Maret 2020 sekitar pukul 03.30 Wib, di Jalan DI. Panjaitan Gang Pringgan Lingkungan V Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.
“Pelaku yang berinisial S Alias P, (16) tidak bekerja warga yang sama (samping rumah korban) dan masih terikat hubungan keluarga dengan korban,” Kata AKBP Putu.
“Peristiwa ini pertamkali diketahui Nur (Ibu korban) saat hendak membangunkan Bunga untuk berangkat ke sekolah, namun pada saat membangunkan Nur melihat sprei membungkus kepala korban dan melihat ada bercak darah. Selanjutnya Nur mengangkat sprei serta melihat ada beberapa bagian tubuh korban mengalami memar dan mengeluarkan darah, juga pada bagian kemaluan korban berdarah, juga setelah dicek korban sudah tidak bernyawa lagi,” Sebut Putu Yudha.
“Tim gerak cepat setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi baik yang berkaitan di sekitar lokasi lingkungan tempat tinggal dan saksi-saksi yang sering berkomunikasi dengan korban, termasuk tetangga dan keluarga serta berdasarkan adanya barang bukti yang ditemukan penyidik di tempat kejadian perkara. Maka penyidik menetapkan saksi S Alias P sebagai pelaku, yang mana pelaku kenal dengan korban dan masih ada hubungan keluarga,” Beber Kapolres.
“Perbuatan tersebut dilakukan pelaku seorang diri, niat tersebut timbul setelah selesai makan dari rumah uwak nya. Karena pelaku diam-diam memiliki rasa cinta terhadap korban, lantas iya masuk kerumah korban dari pintu belakang dengan cara mencongkel nya dengan sendok semen lalu melakukan aksi bejadnya,” Terang AKBP Putu Yudha Prawira.
“Setelah masuk kekamar Bunga, tersangka langsung berbaring disamping korban tidur. Selanjutnya tersangka melakukan menyekap wajah korban dengan menggunakan bantal, korban sempat terbangun namun selanjutnya pelaku mencekik leher korban dengan tangan kiri, dan tangan kanan korban memukul wajah korban sebanyak lima kali hingga diduga korban meninggal dunia,” Jelas Kapolres.
“Mengetahui korban berhenti melawan, tersangka langsung melakukan aksinya yaitu menyetubuhi korban. Puas dengan aksinya maka tersangka bergegas pergi meninggalkan korban, sebelum pergi tersangka sempat menutup wajah korban dengan seprei diatas springbed yang di situ,” Kata Kapolres lagi.
Barang bukti yang ditemukan petugas Satu helai sprei warna hijau motif bunga mawar, Satu helai kain popok lampion warna biru motif boneka, Satu buah bantal warna putih tanpa sarung, Satu helai baju kaos warna hitam motif bunga, Saru helai celana pendek Boxer warna abu-abu coklat, Satu helai celana dalam warna pink, Satu helai baju kaos lengan pendek warna hitam motif daun, Satu helai celana pendek warna hitam model kantong samping, Satu helai celana dalam warna hitam merk Oskar klub dan Satu buah sendok semen bergagang kayu serta Satu buah springbed warna coklat.
“Berdasarkan fakta-fakta dan bukti yang ditemukan maka terhadap S Alias P diduga keras melakukan persetubuhan disertai kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan atas peristiwa ini tersangka di jerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan pasal 80 ayat 3 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan pertama atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo U.U RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ancaman hukuman maks 15 Tahun Penjara,” Lukas AKBP Putu Yudha Prawira. (Taufik)