Polresta Cirebon Bekuk Komplotan Pembobol Spesialis Minimarket

Polresta Cirebon Bekuk Komplotan Pembobol Spesialis Minimarket

661 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Cirebon, Polresta Cirebon Melalui Tim Sat Reskrim berhasil melumpuhkan dan mengamankan Komplotan pembobol dan perampokan minimarket, mereka melakukan aksinya dengan dibagi tugas dan berhasil merampok dan menggasak sejumlah barang di minimarket, selasa (3/12/2019).

Dalam keterangannya Press Conference kapolresta Cirebon AKBP M. Syahduddi S.I.K, M.Si. menuturkan, kasus yang akan kita exspos terkait dengan kasus pencurian dengan pemberatan dengan sasaran minimarket baik itu minimarket indomaret maupun alfamart sejumlah 14 tempat kejadian perkara yang berada di wilayah hukum polresta cirebon. Kejadian pada hari jumat tanggal 16 oktober dan tanggal 20 november 2019 jadi sepanjang bulan oktober sampai dengan november tahun 2019 ada kurang lebih sekitar 14 (empat belas) laporan terkait dengan pencurian dengan pemberatan dengan sasaran tersebut.

Dari laporan masyarakat kepada Sat Reskrim Polresta Cirebon, penyidik melakukan analisa dan evaluasi serta proses penyelidikan berdasarkan olah TKP dan juga keterangan saksi-saksi yang ada di sekitar TKP. berdasarkan hasil olah TKP dan juga keterangan dari saksi-saksi yang ada di TKP tim penyelidik mengarah kepada satu orang yang dicurigai sebagai salah satu pelakunya, kemudian kita amankan dan memang ternyata bener yang bersangkutan atas nama K alias D kita amankan di wilayah kecamatan mundu kabupaten cirebon. kemudian dari yang bersangkutan berkembang beberapa orang yang memang dalam setiap aksinya selalu melibatkan kelompoknya sejumlah enam orang lagi jadi total tujuh tersangka dengan Inisialnya RH (29), PS (29), BH (18), HK (22), MR (18), BA (24) dan K (41), yang sudah kita amankan dan mereka yang memiliki peran dan tugas masing-masing.” Tutur Kapolresta.

Modus operandi yang dilakukan oleh kelompok pembobol minimarket ini adalah dengan cara panjat tembok minimarket kemudian mereka menggunting seng ataupun atap dari minimarket tersebut. ketika dibobol sebelum masuk menjebol plafon turun kebawah mereka memutus jaringan kabel cctv tidak berfungsi kemudian turun ke bawah mengambil barang-barang mereka ambil setelah mengambil barang-barang memanjat tembok melewati plafon dan keluar dengan jalur yang sama,” terangnya.

Total kerugian kurang lebih sekitar Rp 400 juta, rata-rata yang diambil itu kebutuhan pokok masyarakat bisa juga alat perlengkapan mandi, rokok dan lain-lain sebagain untuk komsumsi dan dijual.

Pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan pidana 9 tahun penjara.” Pungkasnya.

Sementara itu Casmadi meneger PT. Indomarco Prismatama, mengucapkan terima kasih kepada Polresta Cirebon khususnya kepada Pak Kapolresta Cirebon dan Sat Reskrim Polresta Cirebon telah mengungkap jaringan pembobol spesialis minimarket dari januari sampai sekarang ini sudah ada total 19 pembobolan minimarket mungkin tadi yang 14 itu sudah diantaranya semua.

Kalau untuk sistem pengamanan kita akan ada penambahan dari seng itu kita kasih kawat berduri kemudian menggunakan infrared yang terkonek di gudang mungkin penambahan plat baja diatasnya masukan dari pak kapolres juga. (Fi)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY