Polsek Klangenan Gerak Cepat Aduan Masyarakat Terkait Adanya Gudang Miras Berjenis Ciu...

Polsek Klangenan Gerak Cepat Aduan Masyarakat Terkait Adanya Gudang Miras Berjenis Ciu di Wilayah Hukum Polsek Klangenan

333 views
0
SHARE

Suara Indonesia News|Kabupaten Cirebon. Polsek Klangenan, Polresta Cirebon gerak cepat menindak lanjuti laporan adanya gudang miras ciu, Dengan Hasil  20 Dus (480 Botol) yang berlokasi di Desa Sitiwinangun , Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon.

Kapolsek Klangenan IPTU.Diding, SH.MH., membenarkan terkait adanya laporan Warga Jamblang di media sosial bahwa di sinyalir adanya kegiatan mencurigakan di wilayah Desa Sitiwingun, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon.

“Ya berawal dari postingan warga Jamblang pada tanggal 17/04/2025 di sebuah platform media sosial, ada sebuah rumah tinggal masuk ke wilayah Desa Sitiwinangun Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon di duga menjadi Gudang Penyimpanan Minuman Keras”. Ujar IPTU.Diding, SH.MH,.

Maka atas dasar laporan Warga tersebut  Polsek Klangenan langsung menindak lanjuti laporan tersebut dengan mendatangi langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) di Pimpin langsung oleh Kapolsek Klangenan IPTU. Diding,SH.MH.,dengan di dampingi oleh beberapa anggota Polsek Klangenan sebagai berikut :

Ipda Supriyadi SH (Kanit Reskrim) Aiptu Ajo Wiharjo ( Anggota Reskrim), Aipda Wintoro (Piket SPKT), Bripka Elan Wisesa (Kanit Propam), Bripda Nugrah Fahmi s, S.H ( Anggota Reskrim), Bripda Riyan Andriyansah (Anggota Reskrim).

Dari hasil penyelidikan di lokasi yang di maksud yaitu rumah milik saudara Naga (50) kedapatan barang bukti sejumlah 20 dus berisi botol minuman keras oplosan (Ciu) berjumlah kurang lebih 480 botol minum keras jenis ciu yang berhasil di amankan dan di sita oleh petugas kepolisian Polsek Klangenan, Polresta Cirebon.

“Setelah di lakukan penyelidikan menuju ke tempat yang di maksud yaitu rumah milik saudara Naga di Desa Sitiwinangun, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, memang betul kedapatan barang bukti 20 dus yang berisi ratusan botol minuman keras oplosan (Ciu) berjumlah 480 botol, barang bukti tersebut berhasil kita amankan dan telah kami sita”. Tambahnya.

Ia menegaskan, operasi penertiban penjualan minuman keras ilegal maupun oplosan akan terus dilakukan secara rutin untuk mencegah jatuhnya korban jiwa akibat konsumsi minuman beralkohol oplosan yang tidak memiliki standar kesehatan. (Sendi)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY