DURI, SUARA INDONESIA NEWS | Tim Opsnal Polsek Mandau kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial JT (32) ditangkap di Jalan Lama Duri XIII, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Minggu (4/10/2026) dini hari.
Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa , S.I.K, M.A mengungkapkan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB setelah tim mendapat informasi adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
“Begitu mendapat informasi, tim Opsnal langsung menuju TKP di Jalan Lama Duri XIII. Di lokasi, tim mengamankan satu orang berinisial JT,” ujar Kapolsek dalam rilisnya.
Buang Sabu ke Aspal Saat Ditangkap
Saat diamankan, pelaku kedapatan membuang satu paket narkotika jenis sabu ke aspal. Barang tersebut kemudian disita sebagai barang bukti.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BM 5725 DAB dan satu unit handphone merek Oppo.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka JT mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial UN yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dijerat Pasal 114 UU Narkotika
Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Mandau untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana.
Polsek Mandau menegaskan akan terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok sabu tersebut.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tutup Kapolsek. (Mus)

















