Suara Indonesia News – Tanjungbalai, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai, menerima limpahan Dua orang pria pemulik Narkotika jenis sabu dari Polsek Tanjung Balai Selatan (TBS) Polres Tanjungbalai.
Kedua pria tersebut bernama Irham Hasibuan Alias Ulong (38), Pekerjaan Nelayan, Alamat Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjungbalai, bersama temannya Sopyan Pane Alias Piyan (38), Pekerjaan Nelayan, Alamat Kelurahan TB Kota III Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjungbalai.
Hal ini dikatakan oleh Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Selasa 17/12/2019. “Yang pertama berhasil di tangkap oleh Personil Polsek TB. Selatan yaitu Irham Hasibuan Alias Ulong, di rumahnya Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjungbalai, Sabtu tanggal 14 Desember 2019. Pukul 10.30 Wib”, kata Humas.
Dari Rumah Ulong, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak Satu bungkus plastik transparan, yang didalamnya berisi Satu bungkus plastik transparan berisi diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 97,5 gram, dan Satu unit handphone merk Nokia warna Silver dengan Nomor Simcard 0853 5532 9580, Satu unit timbangan elektrik warna Silver, dan Satu helai kain sarung warna Ungu, serta Satu unit handphone merk Nokia warna Hitam dengan Nomor Simcard 0822 8593 8652.
“Penangkapan Kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa ada seorang laki-laki sedang memiliki Narkotika jenis Sabu yang berada dirumahnya,” jelas Iptu A.D Panjaitan.
“Setelah mendapat tersebut informasi, lalu personil Polsek TB. Selatan langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan, didalam rumah Ulong personil Polsek TB. Selatan menemukan Satu orang laki-laki dan dari dalam rumah tersebut tepatnya diatas lantai rumah laki-laki tersebut personil Polsek TB. Selatan menemukan Satu helai sarung warna ungu yang didalamnya berisi sebungkus plastik transparan diduga Narkotika jenis Sabu,” Tambah Kasubbag Humas.
“Lalu di lakukan interogasi terhadap Irham Hasibyan alias Ulong , tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu beserta barang bukti lain adalah benar miliknya. Ulong juga mengaku bahwa ada temannya yang mengetahui perbuatannya tersebut dan juga ketika itu ikut melakukan Penimbangan terhadap bungkusan yang berisi barang terlarang tersebut yang bernama Sofyan Pane alias Piyan,” Bener Humas lagi.
” Dari keterangan Ulong personil Polsek TB. Selatan melakukan pencarian terhadap Sofyan Pane Alias Piyan dan berhasil menangkapnya, Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolsek TB. Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut,” Pungkas Ipru Ahmad Dahlan Panjaitan. (Taufik)