Puluhan Ormas dan LSM Minta Kejelasan Pendirian Bangunan Tower Yang Ada di...

Puluhan Ormas dan LSM Minta Kejelasan Pendirian Bangunan Tower Yang Ada di Desa Cempaka

275 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – kabupaten Cirebon. Sejauh ini sampai pendirian bangunan tower sudah hampir 40% belum juga adanya teguran oleh pihak terkait/berwenang sementara itu kuwu desa cempaka (Kuswanto) Kecamatan Talun, kabupaten Cirebon, mengijinkan bangunan tower Telkomsel padahal sampai saat ini pembangunan tersebut masih belum mengantongi ijin resmi mendirikan bangunan.

Pada Senin 13 Juli 2020, Jajaran anggota Polres Kota Cirebon dan anggota polisi pamong praja pol PP yang dipimpin langsung oleh Iwan suroso sebagai gakda (penegak perda) datangi kantor Desa cempaka namun usai pertemuan dengan pihak desa cempaka Iwan suroso dan Kapolsek Talun AKP Sudarman bersama anggota menyampaikan bahwa terkait persoalan tersebut masih dalam klarifikasi. “Ungkap. Iwan s.

Dari hasil penyusuran informasi yang berhasil di rangkum oleh media tentang pendirian bangunan tower yang sudah berjalan di desa cempaka yang berlokasi tepatnya sebelah utara jalan flyover cempaka memang belum berijin” imbuhnya

Dalam menyikapi hal tersebut pihak pol PP masih mendalami dalam melakukan kontrol sebagai penegakan Perda maka sangatlah pantas pendirian bangunan sebaiknya sementara di hentikan dulu.

Kami pun merasa tersentuh setelah mendapatkan informasi bahwa pendirian bangunan di duga ilegal. Senin (13/7/2020).

Jelas kami tetap komitmen dalam melakukan penegakan Perda sesuai dalam undang-undang yang berlaku bagi para pelaku usaha yang sengaja melanggar maka akan di kenakan sangsi Sesuai peraturan yang berlaku di negeri ini, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau. Kegiatan tanpa memiliki ijin  lingkungan  sebagai mana yang di maksud dalam pasal 36 ayat 1 undang undang perizinan tahun 2005 dipidana dengan pidana penjara  1 tahun Paling lama 3 tahun  dan denda paling sedikit 1 miliyar paling banyak 3 meliar rupiah pasal 109 .

Dalam hal ini pejabat pemberi ijin  usaha dan/atau kegiatan yang tanpa dilengkapi  ijin lingkungan  sebagai mana yang di maksud Dalam pasal 40 ayat 1 tahun 2005 undang undang perizinan dipidana dengan  pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda 3 miliar

Sudah sepantasnya perusahan yang ada di kabupaten Cirebon ini ta’at pada peraturan pemerintah  di karenakan setiap usaha seharus nya memiliki ijin dari pemerintah yang berwenang. (Sendi)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY