Puncak Peringatan Hari Amal Bhakti ke-74 di lingkup Kanwil Kementerian Agama Prov....

Puncak Peringatan Hari Amal Bhakti ke-74 di lingkup Kanwil Kementerian Agama Prov. Sulawesi Barat

377 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Mamuju, Bertindak selaku Inspektur Upacara HAB Kemenag ke-74 yang berlangsung di Lapangan Rujab Bupati Majene tersebut Ka. kanwil Kemenag Sulbar DR. HM. Muflih Bachyt Fattah, MM. Upacara HAB Kementerian Agama RI kali ini mengusung tema “Umat Rukun, Indonesia Maju”, Jum’at 3/1/2020.

Hadir dalam upacara puncak peringatan Hari Amal Bhakti tersebut Gubernur Sulawesi Barat diwakili Asisten Gubernur, Ketua DPRD Provinsi, Bupati Majene, Forkopinda Prov. Sulbar dan Kab. Majene, Ka. Kanwil Kemenag Sulbar, para Ka. Kankemenag se Sulawesi Barat termasuk Ka. kankemenag Polewali Mandar Drs. H. Muliadi Rasyid, M.Pd. didampingi Ka. Subbag Tata Usaha H. Ismail, S.Ag, M.Ag. serta seluruh Ka. Seksi dan Penyelenggara di Lingkup Kantor Kemenag Kab. Polman, para pejabat eselon III dan IV serta seluruh ASN di Lingkup Kanwil Kementerian Agama Prov. Sulawesi Barat.

Di depan ribuan ASN Kementerian Agama se Sulbar, Ka. Kanwil Kemenag membacakan sambutan seragam Menteri Agama Fachrul Razi. Dalam sambutannya, Menag RI kembali tegaskan bahwa Undang-Undang Dasar negara kita, pasal 29, Menyatakan : “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.” dan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Ketentuan tersebut mengandung pengertian dan makna sebagai berikut: Pertama, dasar Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan fundamen moral yang harus melandasi penyelenggaraan negara, pemerintahan dan pembangunan serta menyinari seluruh ruang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kedua, negara secara aktif melindungi hak dan kewajiban beragama dalam masyarakat serta kemerdekaan beribadat bagi setiap pemeluk agama.

Lanjut dalam sambutan Menag yang dibacakan Ka. Kanwil Kemenag Sulbar, siapa pun dengan alasan apa pun tidak diperkenankan melakukan propaganda anti-agama, penistaan terhadap ajaran agama dan simbol-simbol keagamaan, menyiarkan agama dengan pemaksaan, ujaran kebencian dan kekerasan terhadap pemeluk agama yang berbeda. Demikian pula segala kebijakan pemerintah tidak boleh bertentangan dengan kaidah agama dan ideologi negara.

Agama dan Negara saling membutuhkan dan saling mengokohkan untuk kebahagiaan hidup manusia. Sejarah dunia sampai abad kedua puluh hanya mengenal dua teori menyangkut hubungan agama dan negara, yaitu “teori integrasi”, penyatuan agama dengan negara, dan “teori sekularisasi”, pemisahan agama dengan negara. Para founding fathers negara kita dengan bimbingan Allah Yang Maha Kuasa mengenalkan teori alternatif, yaitu “teori akomodasi” menyangkut hubungan agama dan negara yang belum dikenal saat itu di negara manapun.

Menag juga tegaskan bahwa penguatan identitas keagamaan dan penguatan identitas kebangsaan tidak boleh dipisahkan, apalagi dipertentangkan, tetapi harus dalam “satu kotak” untuk melahirkan moderasi beragama dan bernegara. Penguatan identitas keagamaan bila dipisahkan dari spirit bernegara dapat melahirkan radikalisme beragama. Sebaliknya penguatan identitas bernegara bila dipisahkan dari spirit beragama dapat memberi peluang berkembangnya sekularisme dan liberalisme.

Keshalehan beragama dan loyalitas bernegara harus saling mendukung satu sama lain. Kita dapat menjadi umat beragama yang shaleh sekaligus menjadi warga negara yang baik. Saya ingin mengutip pesan Pahlawan Nasional almarhum Jenderal Besar TNI Dr. Abdul Haris Nasution yang sangat relevan dengan misi yang dijalankan oleh Kementeian Agama, yakni, “Sebagai negara baru kita tidaklah sekadar ingin mengejar ketertinggalan terhadap negara-negara maju, melainkan sebagai orang beriman kita ingin membangun kehidupan bermartabat spiritual dan material dengan ridla Allah.”

Sejalan dengan tema Hari Amal Bakti Kementerian Agama tahun 2020 ialah, “Umat Rukun, Indonesia Maju”, saya mengajak seluruh jajaran Kementerian Agama di Pusat dan di Daerah, agar menjadi agen perubahan dalam memperkuat kerukunan antar umat beragama di Tanah Air. Kerukunan antar umat beragama merupakan modal kita bersama untuk membangun negara dan menjaga integrasi nasional. Kementerian Agama hadir untuk melindungi kepentingan agama dan semua pemeluk agama. Untuk itu, seluruh jajaran Kementerian Agama harus bisa mengawal dan mengembangkan peran strategis Kementerian Agama secara kontekstual di tengah masyarakat.

Selama tujuh dekade perjalanan sejarah Kementerian Agama banyak perubahan dan kemajuan yang dicapai dalam spektrum tugas yang begitu luas, seperti dalam fungsi bimbingan masyarakat beragama, pelayanan nikah, pembinaan pengelolaan zakat dan wakaf serta dana sosial keagamaan lainnya, penyelenggaraan ibadah haji, pendidikan agama dan keagamaan di semua jenjang, penelitian dan pengembangan serta kediklatan, pembinaan kerukunan antar umat beragama, penyelenggaraan jaminan produk halal serta penguatan tata kelola manajemen dan organisasi sesuai dengan agenda Reformasi Birokrasi.

Dalam lagu kebangsaan Indonesia Raya ditegaskan, “Bangunlah jiwanya, bangunlah badannya, untuk Indonesia Raya.” Pembangunan jiwa disebut lebih dulu daripada pembangunan raga atau fisik. Tugas utama Kementerian Agama adalah membangun jiwa manusia sebagai landasan terbentuknya mental bernegara yang baik. Meski pembangunan infrastruktur fisik juga dilakukan oleh

Kementerian Agama, namun itu dalam rangka menunjang pembangunan jiwa. Kementerian Agama menyelenggarakan dua fungsi strategis, yaitu fungsi agama dan fungsi pendidikan. (Hamma/Inmas Kemenag Sulbar)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY