Suara Indonesia News – Labuha, Gabungan organisasi dari beberapa elemen gerakan diantaranya : ORGANDA, PERDATU, GMNI, PMII yang bersatu dalam Fron Amanat Penderitaan Rakyat (AMPERA), melakukan aksi unjuk rasa di kantor Pertamina Babang dan SPBU Milik ketua Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Halmahera Selatan Umar Hi Soleman.
Aksi unjuk rasa tersebut di laksanakan pada senin, (18/03/19). Para sopir angkutan umum khususnya kendaraan roda empat melakukan aksi unjuk rasa karena merasa sangat kecewa dengan tindakan yang tidak sesuai dari karyawan serta petugas SPBU itu sendiri, karena Bahan bakar minyak (BBM) premium bersubsidi di Kabupaten Halmahera Selatan merupakan sumber penghidupan bagi Masyarakat pada umumnya baik itu masyarakat yang memiliki mata pencaharian seperti sopir angkutan roda empat, angkutan ojek Motor, serta Sped Boad yang telah di atur dalam UUD dan peraturan Presiden terkait subsidi bahan bakar minyak bagi Masyarakat.
Namun penerapan pelayanan di SPBU milik ketua DPRD Halsel Umar Hi Soleman itu tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, sehingga Masyarakat mendapatkan imbas dari permainan para karyawan SPBU, etika yang kurang baik kepada Masyarakat, waktu yang tidak disiplin.
Bahkan ada temuan di lapangan, pihak SPBU sengaja tidak memberikan BBM bersubsidi kepada Masyarakat dan lebih memprioritaskan kepada pihak subpenyalur dengan alasan untuk Masyarakat, dengan Cara BBM subsidi yang telah diangkut tidak sampai pada Masyarakat di pulau -pulau yang ditujuh, hal ini Sangat bertentangan dengan aturan yakni subpenyalur di larang mengambil BBM di SPBU, namun di legalkan oleh para karyawan SPBU dan di duga atas perintah Pemilik SPBU Umar Hi Soleman yang juga ketua DPRD Halsel.
Pihak karyawan SPBU terindikasi menerima pungutan liar (PUNGLI) dari pihak subpenyalur, sehingga BBM bersubsidi diprioritaskan ke subpenyalur dari pada Masyarakat.
Yang seharusnya masyarakat Halsel mendapatkan BBM subsidi dari pemerintah, lebih parah lagi kebijakan pemerintah daerah yang melegalkan subpenyalur untuk beroperasi di kawasan SPBU, yang sebenarnya dalam aturan internal Pertamina tidak ada yang namanya subpenyalur Ini artinya ada konspirasi terselubung antara pihak pemilik SPBU dengan pemerintah Daerah di bawah kepemimpinan Bahrain Kasuba untuk mempersulit masyarakat mendapatkan BBM subsidi di SPBU Halsel.
Hal ini di sampaikan oleh Sardi dalam orasinya mengatakan, Ampera memiliki 10 poin tuntutan terhadap SPBU diantaranya : 1.Memberhentikan pungutan liar yang ada di SPBU, 2, Ganti seluruh Karyawan di SPBU, 3. Tidak memberikan pembatasan minyak bersubsidi kepada angkutan yang beroperasi, 4. Cabut Izin penyalur, 5. Meminta agar pemerintah menambah SPBU, 6. Pihak SPBU harus lebih meningkatkan disiplin waktu, 7. Pihak SPBU harus lebih meningkatkan pelayanan / beretika, 8. Pemberian BBM nonsubsidi harus pada topoksinya, 9. Pemerintah harus lebih jelih dalam mengontrol SPBU, 10. Kepolisian agar dapat menindak para pelaku Pungli dan penimbun BBM di SPBU.
Sementara itu Muhamad Qadri, selaku Ketua Organisasi SMK3LL (Terminal BBM Labuha Marketing Operation Region VIII) sebagai penanggung jawab mengatakan saya berdosa kalau jatanya Empat Ratus saya kasih Tiga Ratus dan itu saya akan kena SP, karena saya ini istilah hanya mengawal, Jadi kalau ada yang bermain diluar sana saya hanya bisa angkat tangan.
Kalau ada temuan, langsung laporkan saja ke Aparat Kepolisian dan kamipun akan bersama dengan dinas terkait dalam hal ini dinas perindag Halsel akan turun bersama mengklarifikasi data yang di sampaikan oleh Ampera ke Pertamina dan SPBU. ujarnya.
Jika tuntunan Ampera di abaikan oleh pihak SPBU Maupun Pertamina , maka kami akan melakukan aksi lebih besar lagi.” tutupnya. (Bur)