Sat Binmas Polres Bintan Pasang Spanduk Himbauwan Larangan Berpergian Keluar Kota

Sat Binmas Polres Bintan Pasang Spanduk Himbauwan Larangan Berpergian Keluar Kota

274 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Bintan Kepri. Menyikapi himbauan Pemerintah Daerah Kasat Binmas Polres Bintan melakukan pemasangan spanduk himbauan untuk tidak berpergian keluar kota menjelang Hari Raya Idul Fitri atau mudik diwilayah Hukum Polres Bintan.

Larangan serta himbauwan upaya penanganan pandemi virus corona atau Covid 19 oleh Kasat Binmas Polres Bintan terlihat didua titik simpang Desa Penaga dan KM 47 Jalan Lintas Barat Tanjung Uban yang terbentang jelas spanduk himbauan tentang larangan untuk tidak keluar Kota.

Kapolri Jebderal Polisi Idham Azis, juga melarang keras pada jajaranya untuk berpergian keluar Kota upaya penanganan covid 19.

Karo Panmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabawa Argo Yuwano Perintah tersebut tertuang dalam surat Telegram Nomor ST/ 1083/IV/ KEP 2020 tanggal 3 april 2020.

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono SIK melalui Kasat Binmas Polres Bintan Sopandi mengatakan,” Menyikapi dalam penanganan covid 19 terkhusus diwilayah Hukum Polres Bintan menjelang Hari Raya Idul Fitri dilarang berpergian keluar kota uoaya penanganan pandemi virus corona.

Himbauwan tersebut mengajak masyarakat Kabupaten Bintan untuk tidak mudik mengingat pada saat ini pencegahan penyebaran covid 19 masih dalam penanganan.

Pemerintah berupaya melakukan penghentian covid 19, dengan hal tersebut kita berharap kepada seluruh masyarakat Bintan dapat mematuhi himbauwan dalam penangana covid 19, ucapnya. (OBET)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY