Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Ciduk Pengedar Obat Triyhexypenidhil

Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Ciduk Pengedar Obat Triyhexypenidhil

430 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Cirebon, Tersangka inisal AS alias Ari, adalah warga Desa di Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, digelandang keruang Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon yang bersangkutan kedapatan tengah menjual obat-obatan sediaan farmasi jenis Triyhexypenidhil pada elasa (06/10/2019).

Tim Opsnal awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai seseorang yang sering mengedarkan obat-obatan tersebut diwilayah Kec. Babakan, Kab. Cirebon.

Tak mau buruannya lepas melakukan langsung Tim Opsnal langsung dipimpin Kasat Narkoba AKP joni melakukan pendalaman atas info tersebut.

Dan benar saja didepan sebuah rumah makan di pinggir jalan Kec.Babakan Cirebon, Tim Opsnal mencurigai gerak gerik seseorang yang terlihat gelisah sedang menunggu, kemudian pada saat bersamaan ada seorang yang mendekatinya dan seperti memberikan sesuatu.

Kemudian Tim langsung menyergap terduga, dan benar saja ditangan terduga, ditemukan barang haram berupa 28 strip sebanyak 280 (dua ratus delapan puluh) butir Pil jenis Triyhexypenidhil, Uang hasil penjualan sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan   1 (satu) buah Hp merk OPPO A3S warna Ungu dan barang milik terduga AS alias Ari disita petugas sebagai barang bukti.

Menurut keterangan tersangka AS alias Ari, obat-obatan tersebut didapat dari seorang perempuan yang tidak diketahui namanya dan hanya tau panggilan Sdri. Mba yang yang dikenalnya di daerah Terminal Kota Cirebon.

Tersangka AS alias Ari dijerat Pasal 196  jo Pasal 197   UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maximal 15 tahun penjara.

Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Joni menyatakan, akan terus memerangi peredaran Narkoba diwilayah Kab. Cirebon, dan diharapkan peran serta masyarakat dalam mencegah peredaran Narkoba tentunya, ini juga tersangka AS yang kami tangkap sebagai bentuk dan komitmen Sat Narkoba Polres Cirebon dalam memberantas Narkoba dan akan kami kejar pemasok obat-obatan kepada tersangka AS, pungkasnya, (11/10-19)

Juga, Polres Cirebon bersama-sama BNN Kab. Cirebon secara masif melakukan pencegahan peredaran Narkoba. Selain melakukan tindakan hukum secara tegas dan Profesional kepada Bandar maupun kurir Narkoba juga, dan juga pencegahannya yaitu memberikan sosialisasi kepada pelajar, masyarakat dan instansi swasta maupun pemerintah dengan memberikan pembinaan dan penyuluhan tentang Bahaya Narkoba dengan program Deda Bersinar (bersih dari narkoba).

AKP Joni dalam akhir pernyataannya menyampaikan kepada masyarakat Kab. Cirebon untuk bersama sama memerangi narkoba dan tidak mengkonsumsi Narkoba. (Fi)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY