DURI, SUARA INDONESIA NEWS | Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Tiga orang terduga pelaku diamankan di Jalan Lintas Duri–Pekanbaru Km 84, Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Selasa 18/8/2026 sekitar pukul 20.20 WIB.
Ketiga terduga pelaku berinisial L.F.T., 30 tahun, D.S., 28 tahun, dan M.R.T., 16 tahun.
Pengungkapan ini berawal dari pengembangan perkara narkotika sebelumnya.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan L.F.T. dan M.R.T. di sebuah rumah di kawasan Jalan Lintas Duri–Pekanbaru Km 84.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,64 gram dan 3 bungkus yang diduga ganja dengan berat kotor 391 gram.
Polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga terkait peredaran narkotika. Di antaranya 2 unit timbangan digital, plastik klip bening kosong, karung beras dan kotak karton yang diduga sebagai tempat penyimpanan, 3 unit handphone, serta 1 unit sepeda motor Honda PCX 150 warna merah.
Satu Pelaku Lain Diamankan
Dalam pengembangan selanjutnya, sekitar pukul 22.30 WIB petugas mengamankan D.S. tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama. Berdasarkan pemeriksaan awal, D.S. diduga berperan membantu peredaran narkotika jenis ganja.
Ketiga terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Komitmen Berantas Jaringan Narkotika
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada pelaku yang diamankan. Pengembangan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan pemasok maupun pengedar lainnya.
“Polres Bengkalis berkomitmen memberantas peredaran narkotika. Kami tidak akan berhenti pada pelaku yang berhasil diamankan, tetapi akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujarnya.
Upaya ini merupakan bagian dari program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk ikut mencegah penyalahgunaan narkotika, terutama di lingkungan keluarga dan generasi muda. Masyarakat diminta segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui Call Center Polri 110.
“Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Jangan takut untuk melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba,” imbaunya.
Atas perbuatannya, para terduga disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya sesuai hasil penyidikan. (Mus)

















