Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Surat edaran Bupati Cirebon Imron, R mengenai sosialisasi penerapan PPKM level 3 di kabupaten Cirebon sebagian kepala desa belum menerima secara fisik. Senin ( 26 – 07 – 2021 ).
Hal ini di sampaikan oleh salah seorang kepala desa di kecamatan Ciwaringin, saat Jurnalis menanyakan surat edaran bupati mengenai langkah – langkah apa saja mengenai penerapan PPKM level 3 ini di kabupaten Cirebon.
H. Satori selaku kepala desa menyampaikan hal tersebut ketika di tanya landasan hukum/perda kabupaten Cirebon mengenai PPKM level 3 ini.
Hal tersebut semestinya Sangat penting bagi para kepala desa dan aparatur desa terkait mekanisme dan aturan mainnya, serta tugas dan tanggung jawab nya di lapangan agar tidak terjadi benturan dan salah paham Ketika menjalankan tugas nya membantu menenggakan aturan ppkm level 3 di wilayah hukum nya kepada masyarakat.
Di tempat berbeda desa beringin kecamatan Ciwaringin serupa belum mendapatkan surat edaran tersebut Ato Sumarto juga menerangkan bahwa surat edaran bupati Cirebon mengenai sosialisasi dan aturan bagi perangkat desa terkait ppkm level 3 dirinya pun belum menerimanya.
Banyak dari kepala desa yang khawatir jika tindakan mereka menyalahi aturan nya, dan kewenangan nya itu sering kali terjadi. Hal tersebut penting di lakukan agar para perangkat desa nya memiliki ketetapan hukum/perda yang yang jelas di mata hukum dan masyarakat.
Banyak masyarakat yang beralibi jika ingin menggelar hajatan berkata itu kan aturan pemerintah pusat ini Cirebon beda ungkap Masadi Kepala desa Gualor kecamatan kaliwedi kabupaten Cirebon. (Sendi)