Sebelas Ketua LSM di Agara Desak Pihak  Polres, Secepatnya Memproses  Pencemaran Nama...

Sebelas Ketua LSM di Agara Desak Pihak  Polres, Secepatnya Memproses  Pencemaran Nama Baik Lembaga Negara DPRK

240 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Aceh Tenggara. Sebanyak sebelas ketua LSM di kabupaten Aceh Tenggara, mendesak secepatnya pihak aparat hukum (APH) untuk memproses laporan pihak DPRK Aceh Tenggara terhadap salah seorang ketua LSM yang telah mencemarkan lembaga Negara yaitu lembaga DPRK Agara .

Demikian disampaikan kesepakatan bersama sebelas ketua LSM Agara, di kantor PWI Aceh Tenggara, jln manunggal. No 1 . Kutacane Jumat (26/06/2020), jurubicara  perwakilan ketua LSM yang tergabung dalam sebelas LSM itu, Kasirin sekedang, turut didampingi oleh ketua LSM Gepmat, ketua Faisal Kadrin Dube kepada media ini mengatakan, bahwa ini merupakan atas ke sepakatan  kami bersama, maka untuk  secepatnya kepada pihak polres agara untuk bisa menindak lanjuti laporan pencemaran nama baik DPRK agara yang sudah di adukan oleh salah seorang anggota DPRK agara, Hasanusi .cs dengan bukti laporan Nomor: LP/B/164/VI/2020/ACEH/RES AGARA tanggal 8 Juni 2020. Ada pun yang di laporkan Hasanusi,cs adalah laporan pencemaran nama baik lewat akun Facebook yang di lakukan oleh  inisial, IR  melalui akun facebooknya.ujar kasirin sekedang

Kemudian kasirin sekedang  memnelaskan lagi bahwa ada pun ke sebelas lembaga itu adalah, LSM SRDK, ketua kasirin sekedang, LSM LPK ketua Datuk Raja Matdewa, LSM Patroli Hukum ketua Zainuddin, LSM GEMPUR ketua Pajri Gegoh, LSM TIPIKOR ketua Jupriadi R, LSM KPK-N ketua Junaidi Sinaga, LSM Topan RI ketua ilyas, LSM LP3AD Sekertaris Den Boy, ST, LSM GEMTA ketua Noris Eliyanto LSM Yapper ketua Armansyah, LSM Gepmat ketua Faisal Kadrin Dube, untuk itu kami mendukung sepenuhnya terhadap pihak polres agara untuk bisa memproses secara hukum yang berlaku terhadap laporan pihak DPRK Agara itu .

Hal yang sama di ungkapkan oleh ketua LSM Gepmat Faisal Kadrin Dube, mengatakan agar terhadap teman ketua LSM di Agara untuk tidak sembarangan membuat pernyataan melaui akun Facebook dengan kata kata yang melecehkan lembaga karena sudah jelas hal itu sangat bertetanggan dengan undang-undang tegas Faisal Kadrin Dube.

Untuk itu lah kami meminta kepada pihak polres Aceh Tenggara untuk bisa menindak beberapa akun palsu saat ini yang kian marak, dengan menyebarkan fitnah dan propokasi ditengah masyarakat melalui media sosial (medsos) Facebook. (Yusuf)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY