Sedang Duduk Manis di Dalam Kamar Rumahnya, Sapar Pemilik  64,75 gram Sabu...

Sedang Duduk Manis di Dalam Kamar Rumahnya, Sapar Pemilik  64,75 gram Sabu di Ciduk Polisi 

380 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Sedang asyik duduk-duduk santai di dalam kamar rumahnya Sapar diciduk Personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, di Jalan  Garuda Lingkungan II Kelurahan  Beting Kuala Kapias Kecamatan  Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.  Sabtu 04/7/2020, sekitar pukul 14.30 Wib.

Dari tersangka yang bernama lengkap Saparuddin Tanjung Alias Sapar, (44) berpropesi Pedagang, warga Jalan Garuda Lingkungan  II Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai. Petugas menemukan barang bukti Satu bungkus plastik besar klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 64,75 gram.

Satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,51 gram, Uang Rp. 840.000,-. Satu unit timbangan elektrik, Satu unit Handphone merk Nokia warna hitam dan Dua bungkus, bungkus Ball Pack plastik kecil klip transparan kosong serta Satu buah Dompet warna putih.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan penangkapan tersangka Sapar berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jalan Garuda Lingkungan II Kelurahan Beting Kuala Kapias tepat nya didalam sebuah rumah sering terjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu.

“Berkat adanya informasi tersebut team Opsnal unit 2 Sat Res Narkoba Tanjungbalai melakukan penyelidikan dan setelah hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penggerebekan dirumah tersebut dan melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama Sapa,” Dikatakan Humas minggu 05/7/2020.

“Saat akan diamankan Sapar  sedang duduk didalam sebuah kamar dan dihadapannya ditemukan sebungkus plastik transparan berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu,” Tambah Iptu AD. Panjaitan.

“Setelah dinterogasi oleh Petugas Sapar menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya. Tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut,” Kata Humas

“Atas perbuatan nya Sapar di tahan dan di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU no.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun, paling lama 20 Tahun, maksumal seumur hidup atau hukuman mati,” Lukas Iptu AD. Panjaitan. (Taufik)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY