Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus Lambok Nababan (46), seorang Wiraswasta, warga Jalan Sei Tentena Lingkungan III Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.
Dari tangan Lambok Petugas mengamankan barang bukti Dua bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 32,52 gram di Jalan Beting Seroja Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso, Selasa 23/6/2020, sekitar Pukul 23.00 Wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, yang mengatakan bahwa diJalan Beting Seroja Kelurahan Keramat Kubah ada seorang laki-laki yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
“Dengan adanya informasi tersebut Kanit I dan team Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi lokasi demi melakukan penangkapan terhadap tersangka,” Dikatakan Humas Rabu 1/7/2020
“Saat akan diamankan tersangka yang sedang tidur di kamar lantai dua pondok terapung (Bengkel), dan setelah diperiksa petugas menemukan Dua bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu,” Beber Iptu AD. Panjaitan
“Setelah diinterogasi tersangka mengaku dan menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya,
Barang bukti dan tersangka di amankan dan di bawa ke Mapolres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut,” Sebut Humas
“Atas perbuatan nya Lambok Nababan ditahan dan jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU no.35 Tahun 2009 tentang narkotika, tersangka diancam dengan Ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun, paling lama 20 Tahun, maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” Lukas Iptu AD. Panjaitan
Barang bukti yang berhasil disita Petugas dari tangan tersangka berupa Dua bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 32,52 gram, Satu buah Handphon merk Nokia, Satu buah timbangan elektrik kecil, Satu buah kotak plastik bertuliskan Surya dan Uang sebanyak Rp 500.000,’ serta Empat bungkus plastik klip transparan yang berisi plastik klip kosong. (Taufik)