Sekda Konawe Dr. Ferdinand Sapan, Serahkan dua Ranperda Ke DPRD Konawe untuk...

Sekda Konawe Dr. Ferdinand Sapan, Serahkan dua Ranperda Ke DPRD Konawe untuk di Bahas

226 views
0
SHARE
Sekda Kabupaten Konawe, Dr. Ferdinad Sapan saat menyerahkan dua Raperda yang diusulkan kepada DPRD Konawe untuk dibahas.

Suara Indonesia News – Konawe. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menggelar rapat Paripurna penyerahan Dua Raperda yang di serahkan ke DPRD Konawe untuk dibahas. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Dr. Ferdinand Sapan memaparkan dua usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe. Senin kemarin (14/2/2022).

Dr. Ferdinand Sapan yang mewakili Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa menyampaikan, gambaran terhadap muatan dua buah Ranperda inisiatif eksekutif yang diserahkan pada hari ini yang pertama, adalah Ranperda tentang perubahan  atas peraturan daerah nomor 4 tahun  2015  tentang  pemilihan  kepala  desa, terdapat beberapa ketentuan yang dihapus karena bertentantangan dengan peraturan yang lebih tinggi, seperti syarat domisi calon kepala desa, mampu baca tulis Al Qur’an bagi yang beragama islam dan tidak sedang menjabat menjadi pelaksana kepala desa.

Kemudian, kata Dr. Ferdinad, dalam Ranperda ini juga dilakukan penambahan beberapa pasal sisipan sebagai bentuk penyempurnaan dari pelaksanaan peraturan daerah nomor 4 tahun  2015, tentang  pemilihan kepala desa, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan Ranperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko di Kabupaten Konawe, mengatur mengenai perizinan pada sektor Kelautan dan Perikanan, Pertanian, Lingkungan Hidup, Perindustrian, Perdagangan, Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat, Transfortasi, Kesehatan, Obat dan makanan, Pendidikan dan kebudayaan, Parawisata serta Ketenakerjaan.

Lanjut Sekda, nantinya diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan kemampuan daya saing usaha daerah dengan penciptaan iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, memberikan kepastian hukum, keadilan, dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi daerah serta dapat memberikan kemudahan kepada penanam modal untuk berinvestasi di kabupaten konawe,

Yang pada gilirannya akan dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat, menyerap banyak tenaga kerja lokal, memberikan kontribusi dalam peningkatan Produk Domistik Regional Bruto (PDRB), berwawasan lingkungan dan berkelanjutan dan potensi lainnya.

“Terhadap kekurangan atas penjelasan di atas, kami akan menjelaskan lebih lanjut pada saat rapat konsultasi pembahasan rancangan peraturan daerah antara pansus legislatif dengan pansus eksekutif”, tutup Sekda Konawe. (Rls/Red Si)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY