Suara Indonedia News – Aceh Tenggara, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara, Malas Masuk Kantor.
Wakil Bupati Aceh Tenggara, Bukhari ketika di kompirmasi melalui pesan singkat whats App mengatakan pada wartawan media ini Rabu (28/8-19) terkait Sekretaris Dinas Pendidikan jarang/malas masuk kantor, sesuai dengan aturan ASN dan PP Nomor: 53 Tahun 2010, Tentang Disiplin PNS yang malas masuk kantor, Wakil Bupati jelaskan “laporan dari Dinas sudah sampai ke Bupati Raidin Pinim dan sedang diproses, sepulangnya Bupati dari menunaikan ibadah haji, sudah ada jawabanya,” ungkap Wakil Bupati.
Bakri, Kepala Dinas Pendidikan Aceh Tenggara, ketika dihubungi wartawan media ini Rabu (29/8-19) di ruang kerjanya, namun tidak berada ditempat, sedang melaksanakan perjalanan dinas dalam kota, saat dihubungi lewat pesan singkat (SMS) Kadis Dikjar yang sedang memonitoring dan evaluasi Proses Belajar Mengajar (PBM), di sekolah pedalaman Kecamatan Leuser, menjelaskan, “menyangkut sekretaris sudah dilaporkan pada atasan secara lisan”, ujarnya lewat SMS.
Sesuai dengan PP Nomor: 53 Tahun 2010, Tentang Disiplin PNS, Pasal 8, huruf c, menyatakan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), jika bolos selama lebih dari 30 hari, maka dikenakan sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun, (dikutib dari PP No: 53 Tahun 2010) Kamis, 29/08/19, sementara informasi yang didapat, wartawan Suara Indonesia News, dari staf yang enggan disebutkan namanya, Sekretaris Dinas Pendidikan diperkirakan sudah lebih dari 30 hari tidak masuk kerja alias bolos. (yusuf)