Suara Indonesia News –Tanjungbalai. Meski sempat kejar-kajaran, juru tulis togel ini berhasil di ringkus Team Anti Bandit (Tekab) Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai, Senen 15/6/2020 Pukul 15.30 Wib, di Jalan Asahan (kedai kopi Taink) Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan (AD) Panjaitan mengatakan penangkapan tersangka yang bernama Agus Salim Alias Agus (43) warga Jalan Cempaka Lingkungan V Kelurahan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, berdasarkan LAPORAN POLISI NOMOR : LP / 139 / VI / 2020 / SU / Res T.Balai tanggal 15 juni 2020.
“Dari tangan Agus petugas berhasil menyita barang bukti berupa : – 13 lembar kertas bertuliskan angka tebakan judi togel, 3 buah pulpen, 11 blok notes kosong, 1 unit HP samsung lipat, Uang sebanyak Rp.446.000,00-. Dengan rincian : 2 lembar Rp.100.000,. 3 lembar Rp. 20.000,. -14 lembar Rp.10.000,. – 6 lembar. Rp. 5000, dan 8 lembar Rp.2000,” Kata Humas Senin malam.
“Penangkapan terjadi hari ini Senen 12/6/2020 sekitar Pukul 15.30 Wib, setelah melakukan penyelidikan mendalam tentang keberadaan perjudi jenis togel di Jalan Asahan Kota Tanjungbalai, kemudian Personil Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mengepung kedai kopi “Taing”, saat Personil Tekab hendak melakukan penangkapan terhadap Agus. Namun Agus sempat melarikan diri sehingga terjadi kejar-kejaran,” Beber Iptu AD. Panjaitan
“Walau sempat lari, namun pelaku dapat didekap dan sempat merontah kemudian diamankan. Agus beserta barang buktinya di amankan ke Mapolres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan pada Agus dikenakan melanggar pasal 303 KUHPidana,” Sebut Humas mengakhiri. (Taufik)