Suara Indonesia News – Bintan Kepri, Tidak terima atas perbuatan suaminya yang tega menggauli anaknya sendiri Melati (10) tahun dan Mawar (9) tahun, Ibu kandung korban melaporkan kejadian yang menimpa kedua putrinya tersebut ke Mapolsek Gunung Kijang, jumat (15/11/19).
Terungkapnya kasus ini, berdasarkan saat Mawar (9) th sakit dibagian anusnya, saat ibu kandungnya menanyakan bagian mana yang sakit sang anak anak pun langsung mengatakan sepontan kalau kemaluanya sakit karena di anu sama bapak. Tidak puas dengan ucapan adiknya ibunya pun menanyakan hal yang sama kepada kakaknya apa bapak juga buat gini sama kakak,, jawab kakak iya bapak juga gituin kakak ucapnya.
Setelah mendengarkan aduan dari kedua anak kandungnya, Si Ibu langsung mendatangi Mapolsek Gunung Kijang untuk melaporkan atas berbuatan bejat Ajun (suaminya), pada kedua anak kandungnya.
Kapolsek Gunung Kijang AKP Monang P Silalahi membenarka, bahwa pelaku merupakan ayah kandung dari Melati (10) th, dan Mawar (9) th yang keduanya masih sekolah.
Perbuatan pelaku pada Melati (10) th kakak pada bulan agustus 2019, sedangkan Mawar (9) th adiknya di gauli bapaknya sejak bulan oktober 2019.
Pelaku sudah kita amankan di Polsek Gunung Kijang, atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 82 ayat 2 junto pasal 76 E UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan atas UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. dekenakan pasal 65 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara tuturnya. (Obet)