Suara Indonesia News – Muara Enim SumSel, Polsek Tanjung Agung lakukan pengungkapan kasus yang dilakukan oleh TIM L.E.B.A.H (Law Enforcement and Brave to Action Honeslty) telah diamankan seorang diduga pelaku kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain pada hari Kamis (14/11/2019) sekitar pukul 22.00 WIB.
Yang mana korban berinisial TA (15), beralamat di Desa Pagar Dewa, Kecamatan Tanjung Agung, masih berstatus dibawah umur.
Kejadian bermula ketika pada hari Minggu (04/08/2019), sekitar Pukul 11.00 WIB, Pelaku yang berinisial AB (19) menjemput Korban yang berinisial TA (15) dirumah dan mengajak korban ke Jalan Lingkar Desa Tanjung Agung, kemudian pelaku mengajak korban berhubungan badan layaknya suami istri yang mengakibatkan korban hingga hamil berjalan memasuki usia kandungan 3 bulan.
Melihat hal yang menimpa anaknya orang tua dan korban pun langsung melaporkan ke Polsek Tanjung Agung.
Setelah menerima Laporan tersebut, Kapolsek Tanjung Agung memberi perintah kepada Kanit Reskrim dan Tim L.E.B.A.H untuk melakukan Penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku dan diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya yang beralamat di Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim.
Kanit Reskrim IPDA Raja Toga Paruhum, S.Tr.K. dan Tim L.E.B.A.H Polsek Tanjung Agung menuju rumah pelaku dan melakukan penangkapan.Tanpa perlawanan pelaku pun ditangkap beserta barang bukti lainnya kemudian dibawa dan diamankan di sel tahanan Polsek Tanjung Agung.
Pelaku diancam pasal 81 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang perubahan Ke-2 (Dua) Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak. (Candra)