Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Para sesepuh LPKSM Al Jabbar mempertanyakan proses kelanjutan dari kasus ujaran kebencian yang dilakukan HI Ketua LMPI Mada Jawa Barat, yang sudah dilaporkan pada Polresta Cirebon dengan LP no. STBL/B/645/VII/2022/SPKT/POLRESTA CIREBON/POLDA JABAR, dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 4 jo pasal 45 huruf b pasal 29 UU no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no. 11 tahun 2008 ITE atau pasal 311 KUHPidana yang dilakukan HI.
Dua bulan berlalu tapi K. Didi dari pondok pesantren Buntet yang membuat laporan polisi didampingi kuasa hukum Advokat Aditya Firmansyah, SPd., SH., hingga hari ini tidak pernah mendapat informasi terkait perkembangan kelanjutan proses hukum dari LP yang pernah dibuat dan belum pernah dicabut, apalagi para sesepuh LPKSM Al Jabbar lainnya, maka untuk mengetahui dan mendorong Polresta Cirebon untuk secepatnya memproses kasus tersebut berencana untuk mendatangi Polresta Cirebon unit Tipidter.
Para sesepuh yang terdiri dari K. Jaenudin, Kyai Didi Buntet pesantren, Syeh Gondrong dari Kabupaten Kuningan, juga Habib dari Majalengka serta KH. Gin gin dari Tasikmalaya bahkan dari rombongan Kyai dari Brebes juga hadir serta sesepuh dari Cirebon baik kota maupun kabupaten yang berkumpul di Pondok Abangan Markas DPP LPKSM Al Jabbar (Kamis, 08-09-2022).
Dalam pertemuan dibahas perkembangan kasus ujaran kebencian yang sudah dilaporkan, “kok belum ada kabar perkembangan dari proses hukum tersebut,” ungkap Kang Jai sebelum acara pertemuan dimulai. Acara dimoderatori Tedi Penasehat LPKSM Al Jabbar, memulai dengan meminta Kyai Didi menjelaskan perkembangan kasus tersebut, yang dijawab dengan tidak adanya komunikasi dari penyidik ataupun pemberitahuan dari Polresta mengenai proses tersebut tapi tidak tahu dengan Kuasa hukumnya.
Lalu KH. Gin gin dari Tasikmalaya menjelaskan perihal proses tahapan sebuah kasus kriminal, usai pembuatan LP lalu para saksi dipanggil dan diperiksa, lalu yang dilaporkan juga dipanggil untuk diperiksa baru tahap penyelidikan lalu diadakan gelar perkara untuk menuju proses penyidikan dengan gelar perkara untuk menentukan Tersangka, baru diajukan ke PN, dan memberikan solusi untuk mendatangi Kapolresta di kantor Polresta dengan mengirim surat terlebih dahulu.
Gin gin menyuruh Tedi meminta pada ajudan Kapolresta guna meminta waktu untuk konfirmasi seputar perkembangan kasus ini gunakan mendorong kasus supaya diproses seadil-adilnya dan tidak pakai lama. Lalu Tedi menelpon Kompol Purnama yang menjabat sebagai Kabag Ops, di jawab saat ini personel Polresta sedang giat diluar untuk monitor dan mengamankan jalannya demo.
Kemudian Syekh gondrong dari Kuningan memberi saran untuk menjaga marwah LPKSM sebaiknya Kapolresta didatangi langsung ke rumah dinasnya untuk bersilaturahmi dan mendorong kasus ini supaya secepatnya diproses masa harus melalui surat.
Saran Syekh Gondrong dimentahkan ustad Gin gin dengan mengingatkan supaya kita juga bisa menghargai wibawa Kapolresta dengan bersurat terlebih dahulu dengan ditanda tangani yang hadir ini supaya bisa lebih diperhatikan.
Lalu ustad Gin gin meminta Tedi menelpon advokat Aditya untuk menanyakan perkembangan kasus ini, dan Aditya menjelaskan perkembangan kasus sudah tahapan gelar perkara penyelidikan usai memanggil para saksi dan terlapor HI, belum ditetapkan tersangkanya karena belum gelar perkara penyidikan.
Sementara Kang Jai mendukung apapun yg hasil pertemuan dan berharap kasus bisa secepatnya diproses supaya bisa membuktikan kalau Hukum di kabupaten Cirebon berjalan dengan baik dan cepat. (Hatta)