Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Usai bentrokan yang terjadi antara LPKSM Al Jabbar dengan ormas LMPI (16-07-2022), yang menyebabkan beberapa anggota LPKSM diamankan Polresta Cirebon, lalu mengadakan press release awal pasca bentrokan dipimpin Advokat Qorib, S.H, M.H, didampingi sesepuh LPKSM Al Jabbar Ahmad Yusuf dan Kyai Didi dari salah satu pengasuh pondok pesantren Buntet yang dilakukan di Pesantren Abangan (Kamis, 21-07-2022) yang berisi klarifikasi dan permohonan maaf atas insiden yang terjadi malam Minggu lalu.
Usai acara press release Kyai Didi, ada 2 orang yang mendatangi rumah Kyai Didi yang diketahui berinisial A dan K, karena tidak bertemu dengan Kyai, maka datang lagi 2 orang yang tidak diketahui namanya.
Kyai Didi curiga yang telah datang ke rumah merupakan anggota LMPI.
Kemudian Kyai Didi datang menemui KH SZ bercerita rumahnya sudah ada yang mendatangi, dan menanyakan siapa orang yang telah mendatangi kediamannya. Kemudian SZ menghubungi via seluler Haji I ketua Mada LMPI Jawa Barat dan diiyakan oleh Haji I kalo orang yang datang di kediaman Kyai Didi anggotanya.
Kemudian Kyai meminta no wa milik Haji I pada Kyai SZ karena ketidak nyamanan dan merasa terintimidasi, melalui pesan wa Kyai Didi menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf pada Haji I atas tindakannya menyinggung Haji I, tetapi dijawab Haji I dengan mengirim voice note yang berbunyi “hey anjing, kamu gayanya aja klarifikasi-klarifikasi sama Qorab Qorib apa masalahnya itu? Kamu lancing lancang sekali sudah tua sebentar lagi mau mati, Bangsat Kamu,” walaupun mendapat vn sekasar itu tapi Kyai Didi membalas dendam baik dan patut, tetapi dibalas dengan VN lagi “Tidak ada pesantren-pesantrenan, tidak ada abang-abangan, semuanya anjing dan bangsat semua dan layak untuk dibunuh, anjing kamu,” ungkapan pesan suara H. I pada Kyai Didi disampaikan Advokat Aditya Firmansyah, S.Pd, S.H, saat jumpa pers di pondok pesantren Abangan sekaligus markas LPKSM Al Jabbar (Kamis, 28-07-2022).
Acara jumpa pers dihadiri para Kyai dan Habaib sesepuh LPKSM baik Cirebon, Kuningan dan Majalengka, Indramayu, juga para anggota serta Alex dewan penasehat, juga Aditya Firmansyah, S. Pd, S.H, kuasa hukum dari Kyai Didi Buntet pesantren.
Atas perlakuan Haji I melalui voice note Kyai merasa terancam, terintimidasi dan ketakutan, didampingi kuasa hukumnya Advokat Aditya Firmansyah melaporkan tindakan tersebut ke Polresta Cirebon guna pengusutan lebih lanjut berupa Laporan Polisi No. STBL/B/645/VII/2022/SPKT/POLRESTA CIREBON/POLDA Jawa Barat, dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 4 jo pasal 45 huruf b pasal 29 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 ITE atau pasal 311 KUHPidana yang dilakukan Haji I, pungkas Aditya mengakhiri jumpa pers.
Usai jumpa pers media berbincang dengan Kyai Didi dan berharap Polresta segera mengusut lebih lanjut permasalahan ini dan memproses secara hukum dengan baik dan benar supaya masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum dengan baik. (Hatta)