Sindikat Pembuat STNK Palsu Berhasil di Ciduk TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjungbalai

Sindikat Pembuat STNK Palsu Berhasil di Ciduk TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjungbalai

458 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Team Anti Bandit (TEKAB) Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai, berhasil menciduk sebanyak Delàpan orang tersangka yang berkaitan dengan sindikat pemalsuan STNK.

Kamis lalu tanggal, 04 Juni 2020 sekitar Pukul 16.30 Wib, Tekab Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK) di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.

Pengungkapan ini berdasarkan LAPORAN POLISI NOMOR : LP / 127 / VI / 2020 / SU / Res T.Balai  tanggal 04 Juni 2020.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan kronologis kejadian,

“Pada Kamis 04 Juni sekira pukul 16.30 Wib di Jalan Sisinga Manga Raja Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai. Anggota kita melakukan tangkap tangan seorang laki-laki atas nama Muhammad Sabri Alias Sabri yang sedang melakukan jual beli Satu unit sepeda motor Yamaha RX king dengan nomor plat BK 5228 QU dengan kelengkapan surat hanya Satu STNK yang diduga palsu yakni dengan cara dicetak melalui alat scan,” dikatakan Humas Minggu 07/06/2020.

“Berdasarkan informasi dari Sabri, bahwa benar mereka melakukan jual beli sepeda motor dengan STNK palsu yang di dapat dari temannya Lusito alias Ilus dengan harga Rp.500.000,- Selanjutnya Lusito Alias Ilus meminta bantuan kepada Rahmad Wahyudi alias Yudi untuk menscan dan mencetak STNK palsu dengan harga Rp.150.000., agar sepeda motor tersebut dapat diperjual belikan dengan harga mahal,” Tambah Iptu AD. Panjaitan.

Ini nama Empat orang tersangka yang pertama di amankan yaitu,  1. Muhammad Sabri alias Sabri, (28) Wiraswasta, warga Dusun II Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan. 2, Ludito alias Ilus, (36) Wiraswasta, warga Pulo Raja, Kabupaten Asahan. 3, Rahmad Wahyudi alias Yudi, (39) Wiraswasta, warga Desa Manis Dusun VI Kecamatan Pulo Raja Kabupatrn Asahan dan 4. Awaluddin Sitorus, (52) warga Jalan Besar Sipori-pori Lkngkungan VI Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

Barang bukti yang diamankan dari Empat tersangka pertama diamankan berupa, – Enam lembar STNK Palsu Yang sudah di cetak diamankan dari tangan Wahyudi. – Satu lembar STNK Palsu ranmor Yamaha RX KING diamankan dari tangan Sabri. – Satu lembar STNK palsu ranmor Yamaha VIXION diamankan dari tangan Awaluddin Sitorus. – Satu unit sepeda motor Yamaha RX King diamankan dari tangan Sabri. – Satu unit sepeda motor Yamaha VIXION diamankan dari tangan Awaluddin Sitorus. – Seratus lembar plastik tempat SNTK palsu diamankan dari tangan Wahyudi. – Satu buah printer merk EPSON yang digunakan mencetak STNK palsu diamankan dari tangan Wahyudi. – Satu unit keyboard diamankan dari tangan Wahyudi.  Satu alat pemotong kertas STNK palsu diamankan dari tanga Wahyudi. – Satu unit layar monitor merk LG diamankan dari tangan Wahyudi. –

Sembilan botol tinta di amankan dari tangan Wahyudi, Dua Puluh  lembar kertas yang digunakan sebagai bahan dasar pembuat STNK Palsu diamankan dari tangan Wahyudi. Dan Satu unit alat scan merk Canon diamankan dari tangan Wahyudi, serta Satu unit CPU diamankan dari tangan Wahyudi.

Lanjut Iptu AD. Panjaitan “Setelah dilakukan penangkapan terhadap Empat orang tersengka diatas. Petugas kembali melakukan penangkapan terhadap Empat pelaku lain yang melakukan pemalsuan surat autentik dengan laporan polisi sebagai berikut, Laporan Polisi Nomor : LP / 128 / VI / 2020 / SU / Res T.Balai  tanggal 05 Juni 2020,” Kata Humas.

“Penangkapan ini berada di Jalan Beting Sei Silau, Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, dimana pada hari Jumat 05/6/2020 sekira Pukul 02.00 Wib, di TKP pelapor mendapat informasi bahwa telah terjadi jual beli sepeda motor Honda scoopy dengan menggunakan STNK palsu yang di cetak dengan cara di scan melalui komputer, sepeda motor tersebut dijual oleh Andri alias Andre Juntak kepada pembeli (tidak ditemukan), oleh pelapor. Selanjutnya diamankan Sepeda motor tersebut bersama STNK palsu sepeda motor honda scoopy,” Beber Humas.

“Kembali diamankan Empat tersangka lain nya yaitu, 1. Andri alias Andre Juntak, (25) Wiraswasta, warga Jalan Sipori-pori Lkingkungan VI Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai. 2. Muhammad Iqbal alias Iqbal, (24) Wiraswasta, warga Jalan Anwar idris Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. 3. Burhanuddin Sirait alias Butek (36) wiraswasta, warga Jalan Anwar Idris Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. 4. Horis Fahmansyah Lubis alias Koling, (42) wiraswasta, warga Jalan Jend. Sudirman Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Barang bukti yang di amanakan dari Empat pelaku lainnya – 160 (Seratus Enam Puluh) lembar STNK palsu yang sudah di cetak diamankan dari tangan Horis Fahmansyah Lubis alias Koling. –  65 (Enam Puluh Lima) lembar STNK palsu yang sudah cetak namun belum di potong diamankan dari tangan Koling. – Satu lembar STNK Palsu ranmor Honda Scoopy diamankan dari tangan Andri. – Llima botol tinta diamankan dari tangan Koling. -Satu Unit sepeda motor Honda Scoopy diamankan dari tangan Andri. – Satu  buah printer merk Hp yang digunakan mencetak STNK palsu diamankan dari tangan Koling. – Satu unit keyboard diamankan dari tangan Koling. – Satu alat pemotong kertas STNK palsu diamankan dari tangn Koling. – Satu unit layar monitor merk LG diamankan dari tangan Koling. – Satu alat scan merk Canon diamankan dari tangan Koling. Dan -20 (dua puluh) lembar kertas yang digunakan sebagai bahan dasar pembuat STNK Palsu diamankan dari tangan Koling. Serta – Satu unit CPU merk Acer diamankan dari tangan Koling.

“Atas perbuatan yang telah dilakukan tersangka Kepolisian Resort Tanjungbalai sengaja menahan dan menjatuhkan Pasal yang dipersangkakan untuk di ajukan ke persidangan, maka terhadap Enam orang tersangka inisial (MS, RW, L, A, MI, BS, HFL) di ancam dengan Pasal 264 ayat (1) dan (2) subs 263 ayat (1) dan (2) Jo 55 Ayat (1) ke 1, 56 dari Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman selama-lamanya Delapan Tahun,” Terang Iptu AD. Panjaitan.

“Sedangkan untuk tersangka AS dipersangkakan pasal : pasal 264 ayat 1 dan ayat 2 subs 263 ayat 1 dan atau pasal 480 dari KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama Empat Tahun penjara,” Pungkas Iptu Ahmad Dahlan Panjitan. (Taufik)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY