SPPD DICEKAL KETUA DPRD ADA APA

SPPD DICEKAL KETUA DPRD ADA APA

407 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Bintan Kepri, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) komisi I DPRD Bintan berjumlah 7 orang yang diajukan bersamaan pada Ketua DPRD Bintan tujuan Jakarta ke  Kantor Kementrian Ketenagakerjaan sabtu (22/2/2020) hanya satu SPPD yang tidak ditandatangani Agus Wibowo.

Hal tersebut menjadi tanda tanya besar oleh salah satu anggota Komisi I Tarmizi ada apa dan kenapa SPPD Keberangkatannya tidak ditandatangani oleh Ketua DPRD Bintan dalam pengajuan surat kebersamaan 7 orang komisi I pada Surat Perintah Tugas No,,,/DPRD Bintan tanggal 18 februari 2020 selama 3 hari terhitung sejak tanggal 20 s/d 22 februari 2020.

Anggota Komisi I DPRD Bintan Tarmizi saat menyampaikan pada media ini mengatakan,” Dalam pengajuan surat SPPD komisi I Ke Kantor Kementrian Ketenagakerjaan Jakarta diajukan secara serentak namum hanya SPPD saya aja yang tidak mau di tandatangani Ketua DPRD Bintan Agus Wibowo apa ada terkait permasalah orientasi kemarin. Sehinga menjadi dendam pribadi.

Apa ada diskriminatif pada pribadi saya sampai SPPD yang merupakan hak dan wewenang setiap anggota DPRD itu wajib.

Hak dan kewajiban anggota DPRD dalam agenda kunjungan kerja (Kunker)  itu sudah wajib dilakukan setiap anggota DPRD bukan segampang itu Ketua DPRD bisa mencekal SPPD anggata DPRD  yang sudah tertuam dalam fungsi dan kinerja DPRD diseluruh Indonesia.

Apa sudah benar cara yang dilakukan Ketua DPRD Bintan dalam mencekal Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). seperti ada dendam pribadi dia kepada saya.

Setiap permasalahan yang terjadi dalam satu atap seharusnya di bicarakan melalui Ketua Komisi dalam hal ini tentu melalui Ketua Komisi I Daeng Muhammad Yatir untuk penyelesaian sasuatu permasalahan bukan dengan cara cara arogan seperti orang yang tidak memiliki etika dan berpendidikan.

Sudah jelas ini fungsi pokok kerja DPRD

  • Pembentukan Peraturan Daerah
  • Anggaran,Kewenangan dalam hal anggaran Daerah (APBD)
  • Pengawasan keuangan,Perda, mengontrol pelaksanaan dan peraturan lainya, serta kebijakan Pemerintah Daerah.

Apalagi dalam Tugas wewenang dan Hak sudah tertera bahwa DPRD memiliki hak interpelasi,hak angket dan hak menyatakan pendapat, anggota DPRD memiliki hak dalam mengajukan rancangan peraturan Daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memiliki dan dipilih, membela diri, Imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas protokoler serta keuangan dan administratif.

Saya selaku pribadi tidak ambil pusing akan hal tersebut, karena saya dipilih oleh masyarakat bukan oleh Ketua DPRD,  permasalah “Dia mau berbuat apa terhadap saya bahkan mau dijadikan dendam pribadinya saya tidak gubris akan hal tersebut. Sambil tersenyum kumpul bareng bersama tokoh Masyarakat dan Agama di kediamannya,” (OBET)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY