Tak Ada Pungutan Biaya Pendaftaran Siswa Siswi Baru dan Lanjutan di SMU/SMK...

Tak Ada Pungutan Biaya Pendaftaran Siswa Siswi Baru dan Lanjutan di SMU/SMK Negeri Se- Prov Papua Barat

514 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Manokwari, Ketua Badan Komite Pemberantasan Korupsi (BKPK) Papua Barat Robby Paa, mempertanyakan hal terkait pendaftaran siswa siswi SMU/SMK/SMA Negeri yang dipungut biaya untuk siswa baru dan siswa lanjutan.

Robby bersama rekan media online ini’ kamis 06/02/2020 lalu, mendatangi kantor Dinas Pendidikan Prov. Papua Barat guna konfirmasi dengan Kepala Dinas mempertanyakan tentang beberapa hal termasuk berbagai informasi yang didapatkan dari masyarakat, khususnya orang tua murid yang menyampaikan bahwa masih ada siswa baru atau siswa lanjutan ketika mendaftar disekolah ada pungutan biaya pendaftaran, sedangkan aturan yang sebenarnya tidak ada lagi pungutan biaya kepada siswa siswi baik yang baru mendaftar masuk sekolah maupun daftar lanjutan sekolah, kita mengacu pada PerMenDikBud No.51. Tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru dimana tidak boleh lagi oleh para Kepala Sekolah, guru guru serta wali kelas yang bertugas di SMU/SMA/SMK Negeri untuk memungut biaya kepada siswa yang hendak mendaftar,

Kecuali sekolah swasta yang di kelola oleh yayasan mungkin ada biaya pendaftarannya, namun ternyata masih ada juga sekolah sekolah negeri di Prov Papua Barat ini masih memungut biaya kepada siswa siswi yang hendak mendaftar sekolah ,”Jelas Robby.

Kepala Dinas Pendidikan Prov Papua Barat, Barnabas Dowansiba, M.pd., ketika dikonfirmasi menanggapi hal ini serta dengan tegas beliau mengatakan bahwamana tidak ada pungutan atau biaya pendaftaran bagi para siswa siswi yang hendak mendaftar sekolah, saya rasa itu tidak ada, karena itu tidak ada dalam sistim pendidikan di negara kita, jikalau ada hal seperti itu mungkin itu oknum saja dan itu bukan aturan memungut biaya pendaftaran siswa.

Oleh karena itu saya berharap dan menghimbau kepada para kepala sekolah, guru guru serta wali kelas jangan sampai terjadi hal demikian, yakni meminta biaya pendaftaran atau pungutan pungutan lain dari pada para siswa, itu tidak boleh karena tidak ada didalam aturan pendidikan kita.

Kami sampaikan juga kepada semua pihak terkait, jika ada hal seperti itu maka segera laporkan ke pihak kami Dinas Pendidikan Prov Papua Barat, kami akan mengambil langkah untuk tindak tegas jika ada oknum yang memungut biaya pendaftaran kepada para siswa baru maupun siswa lanjutan.”Jelas Barnabas. (Sam’Mad)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY