Suara Indonesia News – Bengkalis. Jajaran Polisi Resor Bengkalis akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap bocah 12 Tahun yang bernama Riswandi (RW) terjadi di jalan Parit Mesjid Desa Ketam Putih Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis dekat Lapangan bola kaki pada hari Rabu, 16 Juni 2021 sekira pukul 19.10 Wib silam.
Pelaku diketahui ber inisial IN (48) Tahun, bekerja sebagai seorang petani, warga Jalan Parit Mesjid Rt 002 Rw 002 Desa Ketam Putih Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK di dampingi oleh Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi S.H.,S.I.K.,M.H ungkap kasus ini melalui Press Release, pada Jum’at 9 Juli 2021 mengatakan bahwa korban sebelum di bunuh sempat di sodomi oleh pelaku (IN).
“Korban (RW) setelah di sodomi oleh pelaku (IN) mengatakan, sudahlah, jangan lakukan lagi, selepas ini saya akan mengadu ke ayah aku,” pinta korban.
Saat mendengar kata-kata korban, pelaku cemas dan panik sehingga pelaku mengatakan kepada korban “tunggu disitu sekejab, saya pergi kejab” setelah mengatakan kata-kata tersebut pelaku langsung mengambil parang yang berjarak kurang lebih 20 (dua puluh) meter ketempat pelaku sering menyimpan parang setiap selesai mencari pakan kambing dan sagu untuk makan Itik yang dekat dengan tempat kejadian pembunuhan.
Tidak lama berselang kemudian pelaku langsung mendatangi korban dan mengayunkan parang kearah pelipis sebelah kanan dari korban. Ujar Hendra Gunawan.
Ditambahkan, pada saat itu korban yang bernama RW merintih minta tolong namun pelaku tidak menghiraukan mengayunkan parang kearah kepalanya, korban berusaha menagkis dengan kedua tangannya dan pada saat itu korban langsung tumbang dan terlentang kesemak-semak, setelah korban tumbang, pelaku secara membabi buta mengayunkan parang kearah kepala dan wajah korban dan terakhir pelaku menggorokkan parang kebagian leher korban. Tutur Hendra.
Diterangkan Hendra, saat ini telah diamankan barang bukti yang disita dari tersangka IN. 1(Satu) Bilah parang atau Golok dengan Gagang berbahan plastik berwarna putih kemerah-merahan atau merah Jambu panjang 50 cm. 1(Satu) Helai baju kaos warna coklat tua dengan bertulisan “FUCK YOU THOUGHTS”Dan bergambar kepala Tengkorak. 1(Satu) helai celana pendek warna merah. Kemudian di sita juga dari Saksi Korban.1(Satu) helai baju kaos berwarna coklat. 1(Satu)helai celana training berwarna hitam. 1(Satu)buah peci solat warna hitam. 1(Satu) pasang sandal karet warna coklat.
Atas kejadian ini pasal yang diterapkan, pasal 338 KUHPidana JO pasal 80 ayat (3), JO pasal 76C UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman hukuman 15 ( Lima Belas) Tahun Penjara. Pungkas Kapolres Bengkalis.(Mus)