Tangisan Lelah Masyarakat untuk Melaporkan Kades Hilisalo’o, Atas Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Tangisan Lelah Masyarakat untuk Melaporkan Kades Hilisalo’o, Atas Dugaan Penyelewengan Dana Desa

1,188 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Nias Selatan. Dugaan Penyelewengan Dana Desa Hilisalo’o, Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan, Propinsi Sumut, dilaporkan Masyarakat ke Aparat Penegak Hukum dalam Hal ini Kejaksaan Negeri Telukdalam Nias Selatan dan Inspektorat Kabupaten Nias Selatan.

Laporan masyarakat tersebut di sampaikan pada kedua lembaga pada tanggal, 09 November 2021. Terkait laporan masyarakat dimaksud telah diregistrasi secara resmi oleh inspektorat untuk ditindaklanjuti secepatnya.

Diketahui laporan masyarakat tersebut juga telah di tembuskan ke lembaga LSM Gempita Nias Selatan.

Ditempat yang berbeda, ketua DPD LSM Gempita Nias Selatan ‘Abdul Rahman’ yang juga salah satu  pelapor mewakili masyarakat desa Hilisalo’o, saat diminta tanggapannya membenarkan bahwa Laporan masyarakat Desa Hilisalo’o tembusannya telah sampai ke meja LSM GEMPITA NISEL.

“Benar,Ada laporan masyarakat Desa Hilisalo’o Terkait Dugaan Penyelewengan penggunaan dana desa tahun Anggaran 2020 di Desa Hilisalo’o sudah di sampaikan di kantor kami,terkait hal itu sudah kami telaah berdasarkan bukti permulaan yang dihadirkan oleh para pelapor,dan kami duga terindikasi  tindak pidana yang merugikan uang negara,bahkan ada bukti dalam laporan tersebut pemalsuan Izajah.

Lanjutnya, Tentunya kita tunggu hasil pemeriksaan dari pihak instansi,soal Laporan masyarakat desa Hilisalo’o ini, Kita akan kawal Terus,dan dalam waktu dekat,kita akan melayangkan surat kepada pihak Inspektorat dan Kejari Nias Selatan untuk mengetahui sudah sampai dimana pihaknya menanggapi laporan masyarakat desa Hilisalo’o Amdaya.

Kemudian, kami berharap agar inspektorat Nias Selatan  bekerja secara propesional dan tidak memandang Objektif,yang berakibat blur nya dan hilangnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada instansinya.Jika hal itu terjadi,pihak kami dari LSM Gempita Nias Selatan akan buat sikap.Termasuk kejaksaan Negeri Nias Selatan,kita akan lakukan kordinasi serta konseling hukum dalam penanganan laporan masyarakat Hilisalo’o Amandaya.

LSM Gempita Nias Selatan sampaikan melalui konferensi pers bahwa laporan masyarakat ini akan kami kawal,mulai dari tahapan penyelidikannya.sebagai fungsi kontrol,kita akan bersama  dan mendukung pihak pemerintah juga penegak hukum dalam menjalankan mobilisasi roda pemerintahan yang bersih,”Ungkapnya LSM Gempita Nisel”.

Saat awak media konfirmasi kepada Ketua LSM Gempita Nias Selatan Abdul Rahman Bu’ulolo, terkait laporan masyarakat Hilisalo’o Amandaya  yang telah di terima LSM Gempita Nias Selatan,maka Ketua LSM Gempita Nias Selatan menyampaikan kepada awak media  bahwa laporan masyarakat ini diantaranya, Pelaksanaan penggunaan dana silfa tahun 2019 dengan pagu anggaran sekira Rp.308.juta diduga tidak terlaksana sama sekali,kemudian kesewenang-wenangan dalam pengangkatan perangkat desa yang tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan regulasi yang ada,yang berefek tidak tepat sasaran penggunaan anggaran, ditambah lagi tidak dilibatkannya sekdes dalam hal verivikasi anggaran,tentu patut dicurigai ada unsur pemalsuan dokumen SPJ tahun 2022,Kamis 16/06-2022.

Tokoh masyarakat desa Hilisalo’o Amandaya Abdul Rahma Bu’ulolo berharap,agar proses ini secepat di tingkatkan oleh pihak instansi yang terkait,sampai dititik permasalahannya tuntas,dan ketua LSM Gempita Nias Selatan sangat berharap supaya pemeriksaan Dana Desa Hilisalo’o Amandaya secepatnya di Audit Pihak Inspektorat Nias Selatan dan bersama pihak Instansi yang terkait,”Ucap Abdul”. (Herman Telaumbanua)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY