Keamanan Toko Vanholano di Broti oleh Warga

Keamanan Toko Vanholano di Broti oleh Warga

1,627 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Mandau. Penjaga keamanan Toko Vanholano mendapat perlakuan kasar dari seorang pria berinisial EG (58) Warga jalan Sukajadi Desa Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

EG terbilang seorang Pria, bisa disebut tidak muda lagi, namun masih memilki jiwa muda ini dibuktikannya dengan nekat melakukan penganiayaan terhadap MG alias Gope yang bekerja sebagai tenaga keamanan di Toko Vanholano.

Penganiayaan yang dilakukan EG terhadap MG alias Gope terjadi Pada Rabu 18 Mei 2022 lalu sekira pukul 10.08 Wib, lokasi kejadian persis di belakang Toko Vanholano Jl. Jend Sudirman, Kel. Batang Serosa, Kec. Mandau Kab. Bengkalis.

Kronologis kejadian, Saat itu, MG alias Gope bertugas menjaga keamanan Toko Vanholano dan di datangi oleh EG ke Vanholano untuk memprotes.

“Air cucuran atap dan juga limbah dari pembersihan tangki mengalir mengenai halaman rumah saya,” sebut EG protes.

Tidak hanya itu, EG juga melarang pihak Vanholano untuk membonkar muatan gas melalui jalan belakang ,” apabila berani lewat nanti akan saya pukul,” ancam EG.

EG menyuruh MG alias Gope untuk mencoba, merasa di tantang dan MG alias Gope mengikuti perkataan EG untuk berjalan ke arah belakang.

Kemudian tiba tiba EG mengambil sebuah kayu broti, seketika memukul ke bagian paha sebelah kiri MG alias Gope, satu kali.

MG alias Gope memeluk EG agar tidak memukul lagi tapi EG terus berontak dan terus menyerang MG alias Gope dan kemudian datang F.NA melerai keduanya.

Akibat kejadian tersebut, MG alias Gope mengalami rasa sakit dibagian paha sebelah kiri dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian.

Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabawo saat dikonfirmasi, membenarkan ada laporan dugaan penganiayaan terhadap pekerja keamanan Toko Vanholano.

“Atas laporan tersebut, Pelaku serta barang bukti, sudah di amankan, ” sebut Indra, Kamis 16 Juni 2022.

Dijelaskan Indra, beberapa waktu yang lalu kita sudah beri surat pemanggilan terhadap pelaku.

“Rabu kemaren 15 Juni 2022 sekira pukul 16.30 Wib, pelaku datang, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi dan pelaku, ditemukan alat bukti yang cukup, maka dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penganiayaan di ruang penyidik reskrim polsek mandau,” tegas Indra Lukman Prabawo. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY