Tangkal Penyebaran Covid-19, Pemkab Konawe Godok Perbup Prokes

Tangkal Penyebaran Covid-19, Pemkab Konawe Godok Perbup Prokes

205 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – konawe. Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe akan bersikap tegas dalam menangkal dan menangani penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kabupaten konawe. Pemkab saat ini sedang menggodok payung hukum berkaitan kewajiban penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam bentuk peraturan bupati (Perbup) Konawe. Beberapa poin penting dimasukkan dalam Perbup, misalnya kewajiban pemakaian masker, termasuk sanksi sosial bagi masyarakat konawe yang masih tidak mentaati penerapan protokol kesehatan.

Wakil Bupati Konawe, Gusli Topan Sabara,ST.MM mengatakan, Perbup ini digodok untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mengikuti protokol kesehatan. Menurutnya, selama ini imbauan pemerintah menyangkut penerapan protokol kesehatan belum sepenuh nya dipatuhi dengan baik oleh masyarakat. Ia menyebut, Perbup dipilih sebagai dasar hukum penerapan kewajiban prokes di Konawe sebab apabila dirumuskan melalui Peraturan Daerah (Perda), relatif memerlukan waktu yang lumayan panjang.

“Sementara, kebijakan itu harus segera kita berlakukan. Kalau lewat Perbup, kita tidak perlu lagi menunggu persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe,” ujar Gusli Topan Sabara, saat wawancarai pihak media usai rapat bersama forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) Kabupaten Konawe terkait peningkatan kewaspadaan dalam mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19  di ruang rapat Bupati Konawe, Selasa (15/09-2020)

Gusli Topan Sabara menjelaskan, pada prinsipnya Perbup itu dibuat untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya hidup bersih dan sehat. Yang diatur sebenarnya yakni kewajiban mendasar bagi warga Konawe supaya lebih disiplin dalam menjalankan pola hidup sehat. Hanya saja, poin-poin kebijakan yang diatur dalam Perbup Konawe yang digodok tersebut masih belum dirincikannya,

Gusli hanya menyebut, selain kewajiban pemakaian masker, larangan berkerumun termasuk sanksinya juga diatur dalam Perbup tersebut.

“Perbup ini akan kita tuntaskan setelah menerima masukan dari seluruh forkopimda Konawe untuk dilakukan perbaikan dan penyempurnaan. Kalau itu sudah selesai, maka akan kita umumkan dan segera diberlakukan agar masyarakat konawe mengetahuai nya,” tutup Wabup Konawe. (Red SI/YT)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY