Team Sus Gurita Polres Tanjungbalai Ringkus Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Yang...

Team Sus Gurita Polres Tanjungbalai Ringkus Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Yang Sedang Mandi

604 views
0
SHARE
Team Gurita Polres tanjungbalai

Suara Indonesia News – Tanjungbalai, Team Gabungan Khusus Gurita Polres tanjungbalai, kembali berhasil meringkus pelaku pencabulan anak dibawah umur, sebut saja Mawar (nama samaran) yang masih berusia 14 Tahun warga Kota Tanjungbalai yang masih pelajar.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, di dampingi Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP S.K Harefa SH, melalui Kasubag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan bahwa, penangkapan tersangka yang bernama Rusdi Alias Tuah (37), seorang Wiraswasta, warga yang bermukim di Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, ditangkap berdasarkan laporan nomor : LP/245/IX/2019/SU/ Res.T.balai tanggal 10 September 2019 an. Yang di laporkan oleh Muda (nama samaran), (40) yang merupakan ayah kandung Mawar,” dikatakan Humas Jumat 01/11/2019 pagi.

“Senin, tanggal 09 September 2019 sekira pukul 17.30 Wib di  rumah korban, pada saat korban sedang mandi, tersangka dengan diam-diam mendatangi korban di dalam kamar mandi. Selanjutnya tersangka langsung memeluk badan korban dari belakang sambil mencium punggung korban kemudian korban membalikkan wajahnya dan melihat bahwa tersangka Rusdi sudah berada di belakangnya,” beber Humas.

Foto: Rusdi pelaku cabul terhadap anak dibawah umur yang berhasil di amakan Team Sus Gurita Polres Tanjungbalai.

“Mawar yang dalam keadaan telanjang bulat, kemudian  menjerit meminta tolong namun tersangka langsung menutup mulut Mawar dengan tangan kanan nya, sehingga saat itu Mawar menggigit tangan Rusdi dan berhasil langsung melarikan diri. Namun saat itu korban terjatuh ke dalam ember besar kemudian Rusdi membangkitkan Mawar dan menyandarkan badan Mawar ke dinding, lalu Mawar menunjang kaki tersangka dan korban berusaha melarikan diri lagi melalui pintu samping rumah nya, namun saat itu korban melihat pintu samping terkunci, dan korban berusaha hendak melarikan diri dari pintu depan namun korban terjatuh lagi di atas lantai,” jelas iptu Ahmad Dahlan.

“Tidak puas, Rusdi kembali mendatangi korban dan menindih (memeluk badan) Mawar dari atas, dimana saat itu korban melihat ada sebuah celana terletak di depan pintu samping yang korban duga celana tersebut adalah milik tersangka, pada saat tersangka menindih badan korban, ternyata ada saksi Bunga (Nama samaran), yang datang dari pintu samping dengan cara mendobrak pintu samping sampai terbuka sehingga Rusdi langsung melarikan diri dari pintu belakang,” terang Kasubbag Humas.

“Berdasarkan bukti yang cukup kepada tersangka Rusdi telah dikeluarkan surat perintah penangkapan lalu dilakukan pencarian sejak tanggal 10 Oktober 2019 dan barulah kemarun, pada tanggal 29 Oktober 2019 sekitar pkl. 14.00 Wib Tersangka berhasil di tangkap oleh Team Sus Gurita di wilayah hukum Polres Asahan,”Jelas Humas lagi.

“Atas perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, Rusdi, diancam dengan Pasal 82 Ayat (1) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda paling banyak 15 miliyar,” pungkas Iptu Ahmad Dahlan. (Taufik)

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY