Telenursing Adalah  Bentuk Pelayanan Keperawatan Dalam Mitigasi Bencana Aman, Cepat dan Tepat

Telenursing Adalah  Bentuk Pelayanan Keperawatan Dalam Mitigasi Bencana Aman, Cepat dan Tepat

1,258 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Tangerang. Seorang Mahasiswa bernama Soni Roy Kurniawan Hulu Program Studi Magister Ilmu Keperawatan, Peminatan Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan Universitas Indonesia. Bekerja di Siloam Hospitals Lippo Village, berpendapat bahwa Telenursing adalah Bentuk Pelayanan Keperawatan dalam Mitimigasi Bencana  Aman, Cepat dan Tepat, Ucapnya  Soni kepada Media ini di Tangerang , Rabu  (21/12/2022).

Menurutnya Soni menjelaskan bahwa melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengatakan Indonesia adalah Negara rawan bencana dan menjadi salah satu negara dengan tingkat kegempaan tertinggi didunia. Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari 17.508 pulau dan terletak antara pertemuan empat lempeng tektonik yaitu lempeng Benua Asia, Benua Australia, lempeng Samudera Hindia dan Samudera Pasifik. Kondisi inilah yang membuat Indonesia sangat berpotensi sekaligus menjadi negara rawan bencana seperti letusan gunung berapi, gempa bumi, tsunami, banjir dan tanah longsor.

Kejadian bencana merupakan sebuah fakta yang tiba-tiba dan mengejutkan bagi semua orang. Bencana sering sekali mengakibatkan kerusakan infrastruktur kesehatan yang pentingdalam masyarakat. Hal ini dapat menyebabkan gangguan perawatan dan pengobatan pasien dengan cepat. Kurangnya pengobatan dan perawatan yang cepat bagi korban dengan penyakit kronis dapat mengakibatkan kondisi yang semakin memburuk hingga kematian.

Gempa Bumi Cianjur yang baru ini terjadi memerlukan banyak tim medis. Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mencatat jumlah korban sebanyak 600 orang karena sebagian besar tidak terdata, sedangkan korban meninggal tercatat 335 ditambah delapan orang yang belum ditemukan. Kapolres Cianjur melalui media masa mengatakan bahwa jumlah korban luka yang cukup banyak dan terus berdatangan, hal ini membuat seluruh rumah sakit di Cianjur dan sekitarnya memerlukan banyak tambahan tenaga medis, temasuk perawat. Hal ini menjadi salah satu kesempatan dalam menunjukkan peran perawat dalam penanggulangan bencana.

Manajemen penanggulangan bencana memerlukan intervensi yang cepat dan strategis untuk mengurangi morbiditas dan mortalitas korban bencana. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan pemanfaat teknologi berupa penggunaan telemedicine yang bertujuan untuk mendapatkan perawatan yang efektif dan berkualitas pada semua fase bencana. Terutama pada fase tanggap darurat dan pemulihan. Pembuat kebijakan dan tim kesiapsiagaan bencana sangat penting untuk membuat rencana manajemen bencana yang efektif untuk menggunakan teknologi hemat biaya untuk kesiapsiagaan, respons, dan pemulihan bencana (Salehinejad et al., 2021)

Kehadiran perawat penting dalam kesiapsiagaan bencana, respons/pemulihan dan evaluasi, terutama dalam pencegahan dan antisipasi bencana. Dalam melaksanakan perannya, perawat dapat memanfaatkan teknologi yang mutakhir dalam menjangkau korban bencana, kapanpun dan dimanapun. Salah satu jenis teknologi yang dapat digunakan adalah telenursing yang merupakan jenis layanan kesehatan yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, dapat diakses dengan mudah, menyederhanakan diagnosis dan pengobatan, meningkatkan kualitas, dan berkontribusi pada pelatihan professional lain (Toffoletto & Tello, 2020).

Telenursing saat ini sangat berkembang pesat di berbagai negara, karena terbukti dapat menjadi alat yang efisien dalam membantu mengatasi kendala geografis dan memberikan informasi tentang perawatan kesehatan kepada masyarakat (Souza-Junior et al., 2016)

Telenursing bermanfaat  dalam penentuan pasien prioritas, pengurangan angka rujukan, penghematan waktu, penyesuaian diagnosis, dan pengobatan saat bencana terjadi. Komunikasi dan interaksi timbal balik antara perawat dan dokter membuat perawat berpartisipasi aktif dalam mencari informasi dan mengimplementasikan instruksi dalam merawat pasien (Nejadshafiee et al., 2022). Intervensi yang paling sering diberikan pasca bencana adalah tele-mental health kerena dapat memberikan layanan kesehatan mental sejak dini dan membantu orang mengatasi masalah psikologis mereka selama atau setelah bencana (Salehinejad et al., 2021). Dengan adanya telenursing masyarakat mampu meluapkan emosi dan perasaan mereka melalui konsutasi dengan orang yang dipercaya.

Pelaksanaan telenursing di Indonesia menjadi tantangan, mengingat belum adanya regulasi yang jelas dari pemerintah. Merujuk pada Permenkes Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine dikatakan bahwa salah satu pelayanan Telemedicine berupa telekonsultasi klinis untuk membantu menegakkan diagnosis, dan/atau memberikan pertimbangan/saran tata laksana. Namun sampai saat ini klasifikasi yang jelas dalam hal telenursing belum dimuat dalam peraturan yang baku. Keputusan Menteri Kesehatan RepublikIndonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4829/2021 Tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan Melalui Telemedicine Pada Masa Pandemi Covid-19 dicantumkan bahwa tenaga kesehatan yang melakukan pemantauan isolasi mandiri merupakan dokter/dokter spesialis atau tenaga kesehatan lain yang ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan. Hal ini menjadi kesempatan yang baik bahwa perawat sebagai tenaga kesehatan dapat mengunakan telemedicine asalkan ada surat keputusan dari masing-masing pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan. Namun didalam keputusan ini, tidak memuat adanya batasan yang jelas dalam intervensi keperawatan.

Sementara itu aturan yang jelas tentang telenursing juga belum dikeluarkan oleh organisasi profesi keperawatan, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) sehingga menjadi terkendala dalam pelaksanaannya.

Telenursing dapat digunakan pada pada proses mitigasi bencana asalkan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Merujuk pada Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 07 Tahun 2012 mengatakan bahwa kebijakan pengelolaan data dan informasi bencana adalah satu data satu pintu untuk menjamin keakuratan dan konsistensi untuk menghindari duplikasi, kerancuan atau kesimpangsiuran data dan informasi bencana bagi pengambilan keputusan.

Hal yang perlu diatur dengan jelas dalam praktik telenursing antara lain :

  • Kewenangan Klinis Perawat pelaksana telenursing. Perlu diperjelas mengenai peran dalam proses pengkajian, penegakkan diagnosis keperawatan, pelaksanaan intervensi, dan evaluasi. Serta perlu adanya kebijakan dalam proses kolaborasi dengan tim kesehatan lainnya.
  • Panduan Pelaksanan telenursing. Salah satu tantangan perawat adalah saat pengambilan keputusan masalah keperawatan tanpa melakukan pengkajian fisik. Hal ini dapat menyebabkan kesalahan dalam menegakkan diagnosa keperawatan yang akan berakibat pada kurang tepatnya perencanaan dan intervensi keperawatan yang akan dilakukan, sehingga tujuan dari asuhan keperawatan terhadap pasien tidak tercapai.
  • Pemerintah dan BNPB melibatkan perawat dalam proses penyusunan rencana strategis, termasuk pengembangan sistem informasi dan pengelolaan data medis pasien. Kemajuan teknologi dan informasi yang sangat pesat saat ini, menjadi kesempatan besar dalam profesi keperawatan sebagai bentuk solusi dalam menjawab kebutuhan masyarakat terkait kebutuhan tenaga kesehatan dalam penanggulangan bencana. Dalam menjawab kebutuhan ini Pemerintah dan organisasi profesi perawat yaitu PPNI harus segera membuat aturan tentang praktek telenursing, sehingga pelaksanaannya memiliki perlindungan hukum yang kuat, dapat berjalan optimal, pasien dapat berkonsultasi dengan aman dan terwujudnya peningkatan derajat kesehatan masyarakat.

Dan pada akhirnya, Kesehatan anda (korban bencana) yang terutama, dan biarkan teknologi membantu perawat yang siap bekerja kapanpun dan dimanapun. Telenursing membuat Penanggulangan bencana Aman, Cepat dan Tepat, Ucapnya Soni  Roy  mengakhiri. (Aro Ndraha)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY